Sumedang

Bupati Sumedang Tegaskan Penertiban Parkir Liar di Jalan Nasional Jatinangor

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, akan segera menertibkan parkir liar di Jalan Nasional Jatinangor demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.
📷 Grafis SumedangOnline/SUMEDANGONLINE
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, akan segera menertibkan parkir liar di Jalan Nasional Jatinangor demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

SUMEDANG – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dengan tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Nasional Ir Sukarno Jatinangor. Penertiban ini dilakukan guna mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di kawasan tersebut.

“Parkir di sepanjang jalur nasional Ir Sukarno Jatinangor yang merupakan jalur cepat akan kami tertibkan. Kami akan menambah personel di lapangan, baik dari Dishub, Kepolisian, dan Satpol PP,” kata Bupati Dony Ahmad Munir usai memimpin Rapat Koordinasi Infrastruktur di Kawasan Jatinangor, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Dony, lokasi parkir liar yang menjadi fokus penertiban berada di sekitar Kantor Kehutanan dan parkiran Bus Damri depan Kampus Unpad. “Dekat daerah Damri kami akan melibatkan Dishub Provinsi Jawa Barat. Karena di sana Damri belok ke arah jalur cepat, kemudian belokan yang masuk ke arah Bandung yang ke arah Jatos dan Kantor Kecamatan Jatinangor. Kami akan siapkan petugas di sana sehingga yang parkir liar tidak ada,” jelasnya.

Tak hanya kendaraan yang parkir sembarangan, para pengendara yang sering melanggar rambu lalu lintas juga akan ditindak. “Mudah-mudahan dengan penambahan personil bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Kita juga akan memasang tambahan rambu karena ini merupakan jalan nasional yang boleh mobil besar masuk. Kita akan pasang tanda peringatan ketika masuk ke kawasan pendidikan agar pengendara menurunkan kecepatannya,” imbuhnya.

Bupati Dony Ahmad Munir pun menginstruksikan petugas untuk bertindak tegas. “Pasang spanduk larang di titik-titik yang dilarang parkir. Kalau masih parkir di jalur cepat, saya perintahkan Dishub untuk mendereknya,” tegasnya.

Selain itu, Bupati meminta Camat Jatinangor untuk melakukan pengecekan terhadap para pengusaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir. “Jadi kalau yang usahanya seperti travel yang parkir di pinggir jalan raya, itu tidak boleh. Itu mengganggu kepentingan umum dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya. ***

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak