SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengusulkan sebanyak 5.450 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi paruh waktu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, usai apel pagi di halaman Setda Sumedang, Senin (1/9/2025).
“Untuk PPPK ini, yang sisanya belum diangkat akan masuk ke pengusulan PPPK paruh waktu. Jumlahnya ada 5.450 orang,” ungkapnya.
Proses Pemberkasan Hingga 15 September
Ate Hadan menjelaskan, saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung hingga 15 September 2025. Seluruh calon PPPK paruh waktu diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat keterangan bebas narkoba
Dokumen asli yang harus diunggah ke sistem SSASN
“Kita sedang menunggu penetapan dari Kementerian PAN-RB, kemungkinan informasinya akan keluar sekitar tanggal 7 atau 8 September,” jelasnya.
Aturan Teknis dan Gaji Disesuaikan SKPD
Menurut Ate Hadan, pemerintah daerah akan segera menyusun petunjuk teknis terkait sistem kerja serta mekanisme penggajian untuk PPPK paruh waktu. Besaran gaji akan disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing SKPD.
Ia juga mengimbau para peserta untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba sudah difasilitasi di rumah sakit, Polres, serta BNN.
“Mohon ikuti aturan dan lengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar proses berjalan lancar,” pungkasnya. ***










