SumedangOnline. Dari 1.254 bidang tanah dengan luas 7.150 Ha asset tanah milik Pemda Sumedang hanya 80% yang bersertifikat. Menurut Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Sumedang, H. Usep H.W. ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/5), membenarkan hal itu. Menurutnya, kepastian tanah yang sudah bersertifikat itu, diperoleh dari hasil penertiban dan inventarisasi berbagai aset yang dimiliki Pemkab Sumedang.
Pemda telah melakukan penertiban aset, baik berupa barang maupun tanah dan bangunan itu dimaksudkan untuk memilah, mana yang merupakan aset dan yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat Dari penertiban dan inventarisasi aset terungkap, masih banyak tanah aset Pemkab Sumedang yang belum bersertifikat.
Menurut H. Usep masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat, tentunya harus menjadi perhatian serius Pemkab Sumedang.**(SO2)