KPID Sumut Evaluasi Radio “Sergai FM”
- Penulis: asnang
- Editor: Redaksi
- Terbit: Jumat, 27 Agu 2010 20:23 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara melakukan Evaluasi Dengar Pendapat atas permohonan perijinan pendirian LPPL Radio Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) “Sergai FM”.
Tujuan dari dengar pendapat guna memberikan kepastian hukum terhadap berdirinya berbagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di daerah.
Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas Radio “Sergai FM” itu sendiri dilaksanakan di aula Theme Park Pantai Cermin, kemarin, langsung dipimpin Ketua KPID Sumut H. Abdul Haris Nasution SH, MKn.
Hadir pada acara itu oleh Wakil Bupati Sergai H. Soekirman, Ketua DPRD MY. Basrun, mewakili Kadis Kominfo Sumut Gelora Viva Sinulingga SE, MM, anggota DPRD Sergai H. Syahlan Siregar ST, pejabat dari Balai Monitoring Spektrum Kelas II Medan.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Sergai H. Soekirman mengatakan, bahwa radio siaran public “Sergai FM” yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Sergai Nomor 15 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 selain bersifat independent dan netral, dimaksudkan agar dapat berfungsi menjadi sarana atau media penyebarluasan informasi dan menyerap aspirasi masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Diharapkan jajaran Komisioner Penyiaran Indonesia Sumut dapat memberikan rekomendasi kelayakan atas berdirinya radio “Sergai FM” dan diteruskan untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat,”ujar Wabup.
Ketua DPRD Sergai MY. Basrun dalam sambutannya mengatakan bahwa mengingat luasnya wilayah Kabupaten Sergai maka berdirinya LPPL radio siaran “Sergai FM” cukup berarti dalam memberikan pelayanan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sergai.
Peran media massa termasuk media elektronik radio siaran publik dalam penyampaian informasi ke tengah-tengah masyarakat dewasa ini sangat diperlukan.
“Oleh karenanya Ketua DPRD MY. Basrun berharap kepada KPI sebagai salah satu lembaga independen pemerintah dibidang penyiaran untuk dapat memberikan ijin penyelenggaraan penyiaran bagi radio “Sergai FM”,” ujar Basrun.
Sedangkan, Gelora Viva Sinulingga SE, MM dari Dinas Kominfo Sumut mengatakan bahwa EDP atas Radio Pemkab Sergai “Sergai FM” mempunyai nilai cukup strategis dalam melahirkan iklim penyiaran radio menjadi lebih berkualitas, baik materi siaran maupun program acaranya.
Radio milik pemerintah menurutnya merupakan media massa yang mempunyai peran penting dalam pembangunan sosial, budaya, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat,”Isi atau content siaran radio dinilai memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap maupun perilaku khalayak,”ujar Gelora.