
WADO – Guru seharusnya digugu dan ditiru, tapi tidak dengan apa yang dilakukan salah seorang guru SD di Kecamatan Cisitu, YH (47), warga dusun Cikopo RT 05 RW 02 Desa Jatimekar, Kecamatan Situraja, dirinya berhasil diringkus jajaran Mapolsek Wado, setelah sehari sebelumnya mengedarkan uang palsu di Kecamatan Wado.
Keterangan yang dihimpun Sumeks, pelaku YH melakukan aksinya pada, Minggu (29/1) lalu, dengan melakukan transaksi jual beli ke warung milik, Warmanah (70), dengan membeli 2 bungkus rokok dengan selembar uang pecahan 100 ribu.
“Saya sempat curiga pada pelaku, karena begitu melakukan transaksi dengan ibu saya, dia seperti terburu-buru, bahkan helmnya tidak dilepas,” papar Wawan Setiawan saksi kejadian yang merupakan anak korban kepada Sumeks di Mapolsek Wado, Rabu (1/2).
Saksi sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku apalagi kejadian serupa sudah kali ketiga menimpa warung ibunya, namun kejadian terakhir dia saksikan sendiri, hingga Wawan dengan sigap mencatat nomor kendaraan pelaku.
“Beruntung saya sempat mengingat nomor kendaraan pelaku, begitu saya cek uang transaksi itu, saya ada beberapa kejanggalan yang menjurus ke uang palsu, hingga saya pun langsung melapor ke Mapolsek Wado pada Maghrib,” ujarnya.
Kapolres Sumedang melalui Kapolsek Wado, Ipda Sukarna, membenarkan tentang adanya laporan pada Minggu sore, mendapat laporan itu pihaknya segera melakukan pengembangan, apalagi anak korban yang juga salahsatu staf di Kecamatan Wado, langsung meminta data nomor polisi dari SAMSAT Sumedang.
“Dari data Samsat itulah diketahui identitas pelaku berdasarkan nomor polisi kendaraan pelaku, sehingga kepolisian segera bergerak ke SD dimana pelaku mengajar, begitu sampai dilokasi, satuan saya melihat motor dimaksud, setelah saya Tanya pada warga sekitar ternyata pemiliknya YH, Guru PNS salahsatu SD di Kecamatan Cisitu, pada saat kejadian korban sedang ngobrol dengan salahseorang staf dari dinas tapi satuan kami tidak tahu,” terang Ipda Sukarna, Kapolsek Wado.
Pelaku langsung digiring masuk kendaraan polsek dan diintrogasi, YH sempat mengelak namun setelah ditanya dia bilang pelaku adalah AE yang sekarang ditetapkan sebagai tertuduh yang melakukan transaksi sementara YH hanya merupakan pemilik uang palsu.
Saat dilakukaan BAP, YH, mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 4 kali, keterangan mencengangkan motivasi pelaku karena tertarik dengan transaksi ‘UB’ atau system penggandaan uang, uang palsu tersebut diperoleh pelaku dari kawasan Majalengka.
sementara di rumah pelaku ditemukan lembaran 94 lembar dengan nominal 100 ribu. Sementara AE, dijemput polsek Wado di rumahnya di Dusun Citeureup, Desa Cigintung, Desa Cisitu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 245 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ign)
sugan teh gigi wae jeng rambut wae anu palsu teh,,,…