Mangga Gincu Asset Sumedang, Dipatenkan Majalengka
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 31 Okt 2012 23:05 WIB
KOTA– Siapa sangka Sumedang sebagai salahsatu penghasil mangga gedong gincu, ternyata tak mampu mematenkan assetnya yang sangat berharga tersebut. Hak paten mangga gincu telah lebih dahulu dipatenkan Kabupaten Majalengka.
Alasannya sungguh ironis, menurut Wakil Ketua DPRD Sumedang, Edi Askhari, terdahuluinya mempatenkan mangga gedong gincu yang seharusnya menjadi asset untuk Kabupaten Sumedang tersebut, karena Sumedang tak mampu mempasilitasi para pengusaha terkait buruknya infrastruktur jalan di Sumedang, imbasnya para pengusaha dan petani mangga gedong gincu lebih memilih memasarkan pemasaran gedong gincu ke Majalengka.
“Sekarang petani mangga gedong gincu itu lebih memilih pemasaran ke Majalengka, karena kalau ke Sumedang infrastruktur terbatas,” ungkapnya.
Pantas, karena perputaran uang ada di Majalengka, hingga perekonomian di Majalengka pun maju pesar di banding dengan Sumedang. “Mangga itu telah di ekspor keluar negeri dan kini menjadi asset Kabupaten Mahjalengka,” tambahnya. (IRP)