Nasional

Kejati : Kasus Ade Lebih dari Satu Kasus

Kejati : Kasus Ade Lebih dari Satu Kasus
Kejati Jawa Barat, Feri Wibisono, SH. MH. CN
Kejati Jawa Barat, Feri Wibisono, SH. MH. CN

KOTA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Feri Wibisono, SH. MH. CN, menyebutkan alas an kenapa melakukan penahanan terhadap Ade Irawan (AI).

“Kenapa kami menahan. Alasan penahanan, antara lain adalah bahwa kami sedang menangani beberapa pengembangan. Sudah dipastikan, bahwa tindakan pidana yang disangkakan pada terhadap Bupati Sumedang, dalam hal ini bukan bupatinya, tapi AI-nya. Itu adalah lebih dari satu kasus,” kata Feri dalam jumpa pers usai sebuah acara di Kejaksaan Negeri Sumedang, sore ini.

Meski demikian, Feri tak merinci kasus apa saja yang menyebabkan AI ditahan. “Saya hanya bisa menyampaikan lebih dari satu kasus. Dan kami sedang mengembangkan beberapa laporan lain. Itu yang pertama. Yang kedua, dalam rangka pengembangan kasus ini, kami menghawatirkan, adanya alat bukti yang tidak bebas memberikan keterangan dengan ketokohan beliau. Padahal kami dalam melakukan penyidakan berusaha menemukan bukti secara objectif. Kehawatiran itu disampaikan penyidik kepada saya, ” ungkapnya.

“Alasan yang ke-tiga, ini demi kepastian hukum dan keadilan. Karena, beberapa tersangka yang lain, satu kasus, yang terkait dengan AI itu sudah ditahan,” tambahnya.

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak