Politik

Bupati Sumedang Non Aktif Ajukan PK ke MA

Bupati Sumedang Non Aktif Ajukan PK ke MA

JATINANGOR- Bupati Sumedang non-aktif Ade Irawan, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

“Saya menilai jika ada kehilapan dari hakim hingga memutus saya bersalah pada perkara perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi,” kata Ade Irawan melalui surat yang disampaikan staf pribadinya, Irfan Fhardiansyah kepada sejumlah wartawan di Jatinangor, Jumat (8/1).

Menurut Ade, surat permohonan PK tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 31 Desember 2015 lalu.

“Proses pengajuan PK tersebut, saya tak idampingi penasehat hukum dan membuat memori PK pun saya tulis sendiri di Lapas Sukamiskin Bandung,” tuturnya.

Dikatakan Ade, beberapa alasan lain kenapa mengajukan PK, diantaranya temuan bukti baru.

“Upaya PK pun, sudah saya sampaikan informasinya ke Kemendagri dan doakan saja semoga bisa berjalan lancar,” tutur Ade. (Alan Forkowas)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak