Sempat buron, Polsek Darmaraja bekuk pelaku curas

SUMEDANGONLINE, DARMARAJA — ES alias Edi Buta, 47, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang kesehariannya berprofesi sebagai wira swasta harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Kepolisian Resort Sumedang Sektor Darmaraja.
Pelaku yang sempat buron sejak 2010 terus di buru kepolisian. Pelariannya berakhir pada Jumat (16/12/2016). Petugas Kepolisian Sektor Darmaraja membekuk pelaku saat berada di kediamannya sekira pukul 20.00 WIB.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dadang Rostia kepada reporter SumedangONLINE, Usep Jamaludin, Sabtu (17/12/2016).
Adapun yang melakukan penangkapan dipimpin oleh Aipda Asep Sudrajat beserta anggota, antara lain Brig Dede Setiawan, Brig Dian Herdiansyah, Brig Ranto dan Bripda Ifan Kriswahyuda. “Pelaku diancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas),” imbuhnya.
Hingga kini lanjut Dadang, pelaku masih diamankan di rumah tahanan Mapolsek Darmaraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (usep)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *