Ini tata cara pendaftaran dan persyaratan pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Sumedang tahun 2018

 /SUMEDANGONLINE
Logo KPU

PENGUMUMAN

Nomor: 05/PU.04.3-Pu/KPU.Kab/3211/X/2017

TENTANG PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2018

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang  Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan    Wakil  Bupati,  dan/atau  Walikota  dan  Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor: 09/PP.02.3- Kpt/3211/KPU.kab/VII/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman teknis, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan yang berminat menjadi pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Tanggal 12 Oktober 2017 s/d. 11 Juni 2018
Senin-Jumat, Pukul 08.00 -16.00 WIB
Kantor KPU Kabupaten Sumedang Jalan Serma Muhtar No.98 Telp. (0261) 208255.
  1. SYARAT PENDAFTARAN:
  1. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi:
  • Profil organisasi lembaga pemantau;
  • Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
  • Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
  • Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan lembaga Pemantau Pemilihan;
  •  Surat pernyataan mengenai  independensi  lembaga  pemantauan  dari  organisasi pemantau yang bersangkutan.
  1. Menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau.

Untuk Informasi lebih lengkap, calon pendaftar dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang Jl. Serma Muhtar No 98 Sumedang.

Sumedang, 11 Oktober 2017

Ketua,

 

Ttd

 

HERSA SANTOSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *