Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT, Sudah Berlaku di Sumedang?
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Jumat, 23 Nov 2018 14:19 WIB
SUMEDANG – Warga Negara Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.
Peraturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.
“Saya kita untuk menindaklanjuti Perpres itu, kami juga belum ada rapat. Baik dari tingkat pusat maupun provinsi, sedangkan informasi itu sudah diketahui. Sudah diupload di Medsos,” ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Tatang Setiadi.
Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah ketentuan tersebut sudah bisa mulai diterapkan atau harus menunggu ketentuan pelaksanaanya. “Untuk menajamkan kembali apakah sudah bisa melaksanakan ketentuan Perpres tersebut, atau harus menunggu ketentuan pelaksanaannya. Nah itu, kami akan membuat surat ke Dirjen Kependudukan,” jelasnya.
Apalagi sebut dia, informasi terkait hal ini sudah diketahui oleh masyarakat, padahal aturan pelaksanaannya belum ada. “Perda juga kan harus disesuaikan lagi, jadi insyaallah kami akan membuat surat ke Dirjen kependudukan dan pencacatan Sipil,” tutupnya. [iwan]