Ajak Anak SD Jauhi Narkoba Sejak Dini
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 27 Feb 2019 13:39 WIB
SUMEDANG.ONLINE, SUKAJAYA — Tiga Pilar Desa Sukajaya menyambangi SDN Gunung Gadung, Rabu (27/2/2019). Kedatangan mereka, untuk memberikan penyuluhan tentang Kesadaran Hukum pada para pelajar di sekolah tersebut.
Ratusan siswa siswi SDN Gunung Gadung begitu antusias mendengarkan penyampaian materi dan melakukan tanya jawab dengan narasumber. Kegiatan diisi dengan penyerahan hadiah berupa alat tulis ke para pelajar yang aktif dalam memberikan jawaban dalam sesi Tanya-jawab.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Desa Sukajaya Nenden didampingi Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala sekolah dan staf pengajar serta Mahasiswa KKM STKIP IPB. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Kades Sukajaya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas bertindak sebagai narasumber.
Kepala Desa Sukajaya Nenden menyampaikan materi tentang Budaya Taat Hukum, diantaranya Hukum Penyalahgunaan Narkotika dan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagai generasi muda penerus bangsa Nenden saya kepada seluruh siswa/siswi untuk sejak dini menjauhi dan jangan sekali-kali mengenal narkoba. Hindari narkoba yang dapat merusak moral bangsa kita. Karena narkoba sangat merugikan bagi diri sendiri dan masyarakat umum yang efeknya sangat jelek bagi kehidupan kita.
Program Penyuluhan Kesadaran Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pelajar, pungkas Nenden.
Babinsa Desa Sukajaya Pelda Asep Rohman dalam pengarahannya di bidang Hukum Penyalahgunaan Media Sosial berdasarkan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep megajak kepada seluruh siswa dan siswi untuk lebih beretika didalam menggunakan media sosial, pasalnya menurut asep apabila kita tidak beretika didalam bermedia sosial akan berakibat fatal dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan umum, kami berharap kepada guru untuk lebih intensif dalam pengawasan terhadap siswa/siswi yang membawa atau menggunakan alat komunikasi atau handphone untuk mencegah hal -hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan yang sama Babinkamtibmas Brigadir Sinta Rahaya juga menyampaikan larangannya untuk anak dibawah umur untuk tidak berkendaraan. Karena anak dibawah umur menggunakan kendaraan sudah jelas “melanggar hukum” dan tetap akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya lararangan berkendaraan Sinta juga memberikan sosialisasi tata tertib berlalu lintas dan memerikan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas yang harus diaatati dan dipatuhi oleh tetiap pengendara kendaraan. (iwan)