SELAMA tahun 2018, telah dilakukan setidaknya Lima langkah utama untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Pertama, pembenahan manajemen dilakukan melalui sistem pembayaran langsung ke kas daerah BJB dan BRI secara Online Host to Host (H2H) sehingga realisasi dapat diketahui secara real time dan mengembangkan sistem E-SPTPD, sehingga WP dapat melihat dan mengetahui besaran pajak yang harus di bayar melalui ponsel, tanpa datang ke Dinas Pendapatan.
Kedua, Pengembangkan SIPKD pendapatan sebagai bahan laporan pendapatan dengan Acrual Basic sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2014 dan menetapkan SOP setiap jenis pajak, menyusunKebijakan Akuntansi Pendapatan serta melaksanakan pelatihan maupun bimbingan teknis tentang pengelolaan Pendapatan Daerah, khususnya Bintek para pemeriksa pajak.
Ketiga, untuk upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah terdapat upaya melakukan MoU dengan kebijakan untuk optimalisasi penagihan piutang, pemutakhiran data baru PBB P2 dan penyesuaian NJOP. Cara ini dilakukan dengan pembaruan data base pendapatan terhadap seluruh potensi berbagai jenis pajak dan retribusi serta penetapan formulasi perhitungan pendapatan untuk menetapkan asumsi dan estimasi pendapatan berikutnya, sehingga lebih terukur terhadap perbandingan potensi dan tren realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Keempat, bupati mengintruksikan melalui Badan Pendapatan Daerah untuk menangani penyelesaian piutang pendapatan secara administrasi dan kerjasama dengan pihak kejaksaan dan melakukan pemutakhiran Data PBB P2, Penilaian ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NIR (Nilai Indeks Rata-rata) sebagai Bahan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Di sisi lain harus ada peningkatan pendayagunaan kekayaan atau aset-aset daerah yang tersedia melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Kelima, bupati mengintruksikan Dinas Penanaman Modal tentang penerbitan izin yang disyaratkan untuk membuat NPWPD dan Tanda Lunas PBB Tahun sebelumnya. Juga dengan dengan Bagian Lelang Pengadaan Barang Jasa yang dihimbau untuk mensyaratkan NPWP Cabang bagi pemegang lelang di Kabupaten Sumedang dan melaksanakan sosialisasi tentang perda pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat serta memberikan penghargaan dan sanksi bagi wajib pajak atau retribusi.***(vrs/pemkab)
