SUMEDANG.ONLINE – Proses pembayaran ganti rugi akibat proyek Waduk Jatigede, mulai dibayarkan secara bertahap. Informasi diperoleh dari Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menyebutkan jika per-hari ini, Jumat (12/12/2019) telah mulai ada pembayaran ganti rugi di Kantor Satuan Kerja Jatigede.
”Alhamdulillah, tahun ini akan dibayar 25 orang dengan nilai Rp 1.3 Miliar, jadi tinggal 406 warga lagi dengan nilai Rp 40.4 Miliar dari sisa anggaran di Satker. Informasi baru tadi jam 9 pagi,” kata Tubagus Hasanuddin saat dikonfirmasi SUMEDANG.ONLINE, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut dia, konferensi pers yang dilakukan pihaknya yang langsung melakukan koordinasi dengan pihak kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membuahkan hasil.
“Semoga mulai saat ini, Satker terbuka dan mudah dihubungi untuk rakyat mendapatkan info tentang hal-hal yang berkaitan dengan itu. Sehingga rakyat lebih mudah mendapatkan informasi apapun yang berkaitan dengan masalah itu. Karena sebagai pelayanan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan maksimal, kan kita di gaji oleh rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers dengan para wartawan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, TB Hasanuddin mendapatkan keluhan adanya 431 warga atau senilai Rp 41,7 miliar yang belum dibayar, padahal mereka sudah inkrah Pengadilan Negeri Sumedang.
Pada saat jumpa pers tersebut, dan hasil dari koordinasi dengan Kemnterian PUPR, disebutkan TB, saat itu pihak PUPR akan segera memprosesnya sesuai dengan prosedur. Dia memastikan pembayaran ganti rugi akan segera dibayarkan.
“Dan saya sudah minta diproses sesuai dengan prosedur ke Pusat, lewat tentu menteri PUPR. Saya sudah komunkasikan sama beliau, dan menurut beliau insyaallah slotnya sudah akan disiapkan dan kemudian sesuai dengan haknya akan diturunkan, dimasukkan dalam (anggaran) tahun 2020,” jelas Tubagus Hasanuddin, saat jumpa pers, Kamis, 19 Desember 2019.
Lebih lanjut pria yang karib disapa TB itu pun, dalam komunikasi dengan pikah Kementerian PUPR, pihaknya memohon dalam periode ini 2-3 tahun ke depan masalah lainnya yang menjadi hak dari OTD Jatigede sebagai akibat di buatnya Waduk Jatigede ini, untuk dapat diselesaikan secara komprehensif.
“Dan itu, disetujui. Sehingga saya minta kepada Pak Dede, kepada khususnya dari Dapil setempat. Saya minta juga ke Pak Atang coba dibuat tim kecil, disukusi dengan OTD, daftarkan masalahnya apa. Dan kalau itu sudah divalidasi kebenarannya, kita akan berikan haknya sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai dengan janji pemerintah pusat. Itu yang saya dapat dari diskusi hasil itu,” pungkasnya. **FITRIYANI GUNAWAN***
