Sumedang

Nunggak Pajak Dua Perusahaan di Jatinangor Sumedang ‘Dihadiahi’ Spanduk Peringatan

Nunggak Pajak Dua Perusahaan di Jatinangor Sumedang ‘Dihadiahi’ Spanduk Peringatan
PEMASANGAN spanduk peringatan “Objek Pajak Ini Belum Bayar Pajak Daerah” dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Bappenda Sumedang, Kamis, 12 Maret 2020.

SUMEDANG.ONLINE, JATINANGOR (12/3/2020) – Dua perusahaan di kawasan Jatinangor mendapat ‘hadiah’ berupa Spanduk Peringatan “Objek Pajak Ini Belum Bayar Pajak Daerah” dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Bappenda Sumedang, Kamis, 12 Maret 2020.

Kedua perusahaan itu yakni, PT. Adhiloka Shobat Sewita (Skyland) di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Diduga perusahaan ini mempunyai tunggakan PBB P2 masa pajak Tahun 2019 sebesar Rp Rp. 599.263.790.

Perusahaan kedua yakni, PT Natatex Prima Corporation di Jalan Raya Rancaekek, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Perusahaan ini pun diduga menunggak PBB P2 masa pajak Tahun 2019 sebesar Rp237.449.070.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undang Daerah pada Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah, membenarkan adanya pemasangan spanduk pada perusahaan yang menunggak pajak tersebut.

“Kami datang ke sini adalah memberikan semacam proses bantuan kepada Pengelola atau Manajemen. Bahwa di perusahaan ini ada keterlambatan pembayaran pajak, sebelumnya sudah ada imbauan satu, dua, dan tiga, dan sampai sekarang tidak ada realisasi. Maka langkah ini dapat secepatnya di sampaikan kepada owner-nya untuk secepatnya bayar pajak,” ujar Deni.

Peringatan tersebut masih ringan, karena hanya berupa pemasangan spandduk dengan ukuran 1×3 meter. “Sebetulnya ini masih ada keringanan, cuman sebatas pemasang spanduk tidak bayar pajak, dan ini adalah sangsi moral untuk pemilik perusahaan,” imbuh Deni.

Kabid Perencaan dan Pengendalian pada Bappenda Kabupaten Sumedang, Andri, menyebutkan tindakan yang mereka lakukan merupakan tindak lanjut dari beberapa tahapan yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Untuk PT. Adi lokal yang mengelola Skyland, karena kita sudah beberapa kali mengingatkan dan menemuinya. Dikarenakan tidak ada tindak lanjut,maka sesuai dengan peraturan yang berlaku hari ini kita melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tentunya ini akan ditindaklanjuti apabila dari pihak pengelola tidak mengindahkan kewajibannya. Karena tunggakannya sampai Lima Ratus Jutaan, itu berupa Pokok belum dendanya 2 persen per bulan. Sementara, kita akan menyampaikan lagi SPPT Tahun 2020, sedangkan yang Tahun 2019 belum terbayarkan,” tegas Andri. *IWAN RAHMAT*

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak