SUMEDANG, SO — Puluhan botol minuman keras berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dari sejumlah toko di Kawasan Sumedang Kota. Jumat, 19 Juni 2020.
Menurut Kepala Bidang PPUD, Deni Hanafiah, toko yang terbukti menjual minuman keras yakni Toko SM liki ESN di Lingkungan Kebonkol, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
“Sdr ESN diduga melanggar Pasal 2 Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pasal 8 Huruf e Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Deni Hanafiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Sumedang diantaranya tiga botol naga laut, satu botol kuda mas, dua botol arak kecil, satu botol Bir Guinnes dan satu botol Colombus. ***