SUMEDANG.ONLINE – Kepala Pusat Pengelolaam Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang, E. Srimurni, menyebutkan pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi Program Triple Untung yang akan berakhir pada 23 Desember 2020.
“Di Samsat di akhir tahun ini, kami lebih memperdalam lagi untuk Sosialisasi Triple Untung. Karena Triple Untung akan berakhir tanggal 23 Desember sehingga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan Triple Untung yang akan segera beakhir,” ujar E. Srimurni pada SUMEDANG.ONLINE. Jumat, 4 Desember 2020.
Apalagi sebut dia jumlah wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan pembayaran di Kabupaten Sumedang masih tinggi, ada di kisaran angka 30 persen. Dia sendiri belum mengetahui apakah program Triple Untung ini akan ada di tahun mendatang, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya segera sebelum berakhir.
“Untuk tahun berikutnya kami belum mendapat informasi dari Pusat. Karena yang membuat kebijakan ini dari pusat. Kami hanya melaksanakan, sehingga di sini kami juga mengapa harus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk sekarang lagi berlangsung supaya dimanfaatkan. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi terus menerus masyarakat akan tergerak hatinya dan untuk memanfaatkan Triple Untung ini sesegera mungkin,” ungkapnya.
Sosialisasi akan gencar dilakukan di 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang. “Kami bagi tugas sama rekan-rekan bergantian, karena pelayanan harus tetap jalan dan sosialisasi juga tetap berjalan sehingga pelayanan tidak terkendala. Kami menyosialisasikan ke masyarakat juga tidak terkendala. Kami jadwal untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang, dimulai tanggal 3 Desember di kecamatan Jatigede,” sebutnya.
Sebagai informasi program ini banyak sekali manfaatnya bagi para wajib pajak kendaraan karena adanya bebas Bebas Bea Balik Nama. Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin. Selain itu ada juga pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%. ***