SUMEDANGONLINE, IPP: Para buruh di Kabupaten Sumedang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menyampaikan aspirasinya mulai dari Kantor Dinas Ketenangakerjaan Kabupaten Sumedang hingga Kantor IPP Kabupaten Sumedang. Rabu, 3 November 2021.
“Kami sekitar 20 aliansi tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang menggugat, menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana kita ketahui UU tersebut, kami rasa dibentuk tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian yang keduanya, UU Cipta Kerja tidak ada keberpihakan kepada buruh,” ujar Guruh Hudhyanto selaku Ketua DPC KSPI pada wartawan termasuk Reporter SUMEDANGONLINE. Rabu, 3 November 2021.
Menurutnya, UU tersebut telah mendegradasi kepentingan-kepentingan mereka sebagai buruh yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu sebut dia, tuntutan mereka turunan dari UU Cipta Kerja PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ini adalah sangat mendesak sekali, PP 36 keluar manakala kita sedang berproses terkait dengan pengupahannya. Nah aturan yang baru bukannya lebih baik, tapi ini kami rasakan semakin jauh daripada membela kepentingan buruh. Sebagai salahsatu contoh untuk menentukan UMK tahun depan itu, gubernur bisa menetapkan bisa tidak. Karena dalam Undang-Undang dalam Peraturan tersebut yang diberlakukan hanya UMP. Sedangkan Upah Minimum Provinsi itu, upah terendah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” ujarnya. ***