SUMEDANG – Komar selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang menyebutkan angka kemiskinan di Kabupaten Sumedang dalam 3 tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Dia menyebutkan Tahun 2021 sebesar 10,71 persen, kemudian Tahun 2022 menurun menjadi 10,14 persen dan terakhir Tahun 2023 signifikan penurunannya menjadi 9,36 persen.
Menurutnya, hal itu menandakan jika program kegiatan menyangkut dengan penurunan angka kemiskinan itu sudah cukup berhasil di Kabupaten Sumedang. Termasuk juga ada korelasinya dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh pusat data informasi Kementerian Sosial.
“Dapat saya sampaikan di sini 2021 jumlahnya untuk DTKS 278.347 Kepala Keluarga, kemudian 2022 ada sedikit kenaikan 280.115 dan terakhir 2023 per September menurun menjadi 256.523. Jadi korelasinya sangat jelas antara penurunan jumlah data DTKS juga penurunan dengan angka kemiskinan itu dari sisi data seperti itu. berarti itu data makro, kemudian disandingkan dengan data DTKS yang sifatnya mikro. karena ini adalah data-data rumah tangga data mikro ada korelasi yang signifikan terkait dengan penurunan kemiskinan dan penurunan jumlah di DTKS,” ujar Komar pada reporter SUMEDANGONLINE. Kamis, 19 Oktober 2023.
Dikatakan dia, penurunan angka kemiskinan selain dampak dari program kegiatan dan program kegiatan yang dikeluarkan oleh pusat melalui kementerian-kementerian juga termasuk program-program kegiatan yang diinisiasi dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumedang menandakan suatu keberhasilan dalam hal penurunan angka kemiskinan.
“Kemudian berikutnya, penurunan angka kemiskinan itu terjadi karena adanya kesadaran di masyarakat terkait dengan makna bansos itu sendiri. Bansos itu sendiri artinya sebagai untuk membantu saja masyarakat jangan sampai terlalu mengandalkan bansos, karena bansos itu sifatnya sementara tidak terus-menerus. Apalagi kalau nanti diberlakukan limitasi kepesertaan di bantuan sosial. Misalkan kedepan PKH itu kepesertaannya cuman 5 tahun. Mau tidak mau setelah 5 tahun dia menerima bantuan sosial harus keluar dari kepesertaan program PKH itu. Kemudian yang berikutnya alasannya itu tentu kepesertaan dibantuan sosial itu karena sudah mampu, kalau sudah mampu. Kenapa harus dibantu lagi secara ekonomi. Jadi tingkat kesejahteraannya sudah bagus berarti harus keluar dari kepesertaannya,” imbuhnya.
Selanjutnya sebut dia, hasil verfikasi yang dilakukan oleh dari mulai tingkat Desa/Kelurahan melakukan verifikasi terkait penerima bantuan sosial yang layak menerima dilanjutkan yang tidak layak memang harus dikeluarkan sehingga berdasarkan data yang ada di kita penurunan dari sisi jumlah penerima bantuan sosial terutama program sembako dan PKH itu.
“Untuk sembako kita di atas 144 ribuan KPM Kemudian untuk PKH di 56 ribuan, kalau angka sebelumnya itu di Tahun 2022 itu untuk sembako sendiri 152.000. untuk PKHnya itu 61 ribuan. Jadi penurunanya cukup banyak sehingga tadi berpengaruh terhadap jumlah angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Sumedang dan itu sesuai apa yang dirilis oleh BPS. Target sesuai dengan apa yang di instruksikan oleh pemerintah daerah pimpinan tentunya meskipun kita di 2023 ini sudah 1 digit di 9,36. tapi kemudian berharap kita upayakan juga untuk penurunan mungkin di angka yang lebih kecil lagi. itu mungkin di angka 9 % bahkan 8,75% untuk kedepannya sehingga pertama dari sisi angka makronya itu mengalih penurunan. Kemudian dari kualitasnya, kualitasnya juga harus di pertanggung jawabkan karena memang tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat dengan penurunan angka kemiskinan itu,” pungkas dia. ***