ARSIP  

DPRD Sumedang Bentuk 2 Pansus

SumedangOnline – DPRD Sumedang akhirnya memutuskan membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus) dalam menyusun Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA), hal tersebut tercetus dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Sumedang terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, yang dihadiri Wakil Bupati Sumedang, Ketua dan Anggota DPRD Sumedang, Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Agama Sumedang, Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan dinas instansi yang ada di Kabupaten Sumedang, Selasa (19/10).

Paripurna memutuskan, membentuk Pansus 1 DPRD dan Pansus 2 DPRD dalam rangka Pembahasan 3 RAPERDA, Pansus 1 mempunyai tugas membahas dan mengkaji secara teliliti dan cermat mengenai RAPERDA Jamkesda dan Program Legislasi Daerah sementara Pasus 2 mempunyai tugas membahas dan mengkaji secara teliliti,cermat dan mendalam materi RAPERDA tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan retrubusi daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara itu Wakil Bupati Sumedang Taufiq Gunawansyah S.IP, yang membacakan Jawaban Bupati Sumedang terhdap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, menyebutkan Raperda kali ini akan menghasilkan Produk Hukum Daerah yang betul – betul aspiratif, akomodatif dan implementatif.

“Penyelenggaraan Pemerintahan didaerah merupakan manisfestasi dari pemerintahan seluruh wilayah negara untuk itu segala aspek yang berkembang akan mewarnai pemerintahan secara nasional. Peranan dan kedudukan Pemerintahan Daerah sangat strategis dan sangat menentukan secara nasional, sehingga paradigma baru Pemerintahan yang berbasis daerah akan berimplikasi pada bergesernya tugas dan fungsi pemerintah pusat lebih banyak ke arah penyelenggaraan fungsi pengarah dan mendelegasikan sebagain besar kegiatan di daerah dengan memberikan tanggungjawab ke daerah”, ungkapnya.**(igun).

Respon (1)

  1. Assalamu’alaikum…
    saya mau bertanya tentang peraturan daerah Sumedang yang mengatur tentang pedagang kaki lima (PKL) untuk penelitian di Jatinangor. Perda tentang PKL nya nomor berapa y pak/bu? dan isinya apa?
    terima kasih atas perhatiannya.. dan jawabannya saya tunggu.
    terima kasih.. 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *