Taat Aturan Kampanye, Bersih Pelanggaran Dan Ramah Lingkungan
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Minggu, 17 Jun 2012 09:16 WIB
Menarik campur geli memasuki tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumedang. Menariknya belum juga ditetapkan sebagai bakal calon, bahkan sama sekali belum ada pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumedang, mereka para calon (menurut versinya) sudah ramai-ramai mengaku sebagai bakal calon, itu tampak pada spanduk dan baligo yang berjejer megah dengan tampilah wah di sepanjang jalan, padahal menurut Hersa Santosa Anggota KPUD Sumedang tahapan Pemilukada Sumedang baru dimulai pada Juli mendatang (Ngadu Bako, eRKS-KORSUM-SUMEDANG EKSPRES-www.SUMEDANGONLINE.com).
Sebagai contoh, penulis melihat spanduk berjejer dari Cileunyi hingga Sumedang. Bahkan hampir-hampir merambah ke wilayah pelosok-pelosok kabupaten Sumedang. Setiap spanduk dan baligo tersebut kita melihat bakal calon bupati tersebut sedang tebar senyuman manis lengkap dengan janji-janji andalannya.
Geli memang, Penulis menilai pertama, ternyata mereka telah berbuat tidak jujur, alias curang. Dengan bangganya berkampanye dengan media-media tadi padahal bel pelaksanaanya belum dibunyikan oleh KPUD Sumedang. Kedua, terlihat jelas mereka hanya akan berbuat sesuatu jika dinilai hal tersebut menguntungkannya. Misalnya saja, akan memperbaiki jalan atau jembatan yang rusak jika telah terpilih. Hmmmm, berbuat baik kok mesti jadi bupati dulu. Kan aneh?
Pelanggaran pada masa-masa pemilihan seperti ini memang sering terjadi seolah-olah mencuri start. Parahnya lagi ini dibiarkan seolah-olah hal yang lumrah, meski sebenarnya melanggar aturan. Melansir dari situs koran-jakarta.com (21/12/2011) mengungkapkan bahwa, “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten dan kota adalah wilayah yang paling rentan terjadi pelanggaran. Kerentanan itu lebih tinggi, ketimbang pemilihan gubernur. Penilaian ini didasarkan atas hasil evaluasi Bawaslu terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada sepanjang 2011. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Wi dodo, di Jakarta, Selasa (20/12). Menurutnya, dari sekitar 1.781 temuan pelanggaran yang diproses, sebagian besar terjadi di pilkada kabupaten dan kota”.
Banyak dan Selalu Begitu
Selain masalah curi start kampanye, masih banyak kasus yang sering terjadi mewarnai proses pemilihan para calon pemimpin wilayah tersebut. Masih mengutip dari situs koran-jakarta.com (21/12/2011), Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, “dari 1.718 temuan pelanggaran yang diproses Bawaslu mayoritas atau 781 temuan tidak dapat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, 565 temuan dugaan pelanggaran administrasi telah diteruskan ke KPU. Sebanyak 372 temuan dugaan pelanggaran pidana diteruskan ke aparat penyidik kepolisian, sebagian besar temuan terjadi dalam tahapan kampanye. Disusul tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dari 372 temuan yang dilaporkan hanya 16 laporan saja yang diteruskan aparat penyidik kepolisian ke kejaksaan. Yang diteruskan ke aparat penyidik kepolisian sebanyak 372 kasus, yang dihentikan penyelidikannya oleh polisi sebanyak 188 kasus, 16 kasus diteruskan ke kejaksaan, dihentikan kejaksaan sebanyak 4 kasus, dan dilimpahkan serta diputus oleh pengadilan sebanyak 13 kasus”.
Temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diproses, kata dia, diantaranya berupa dugaan politik uang, kampanye di luar jadwal, dan pemalsuan tandatangan dukungan, serta tindak perusakan baliho, perusakan atribut kampanye, kampanye terselubung, black campaign -kampanye hitam-, ketidaknetralan PNS, dan mencoblos lebih dari satu kali. Mencoblos atas nama orang lain, penggelembungan maupun pengurangan suara, menghilangkan hak suara orang lain, serta manipulasi suara. Pelakunya ada dari kalangan tim kampanye atau pasangan calon, PNS, dan penyelenggara pemilu,” ungkapnya lagi.
Selain pemasangan baligo dan spanduk sebelum masa kampanye, ternyata banyak ditemukan penempatannya yang tidak mengindahkan lingkungan bahkan terkategori melanggar aturan.
Contohnya menancapkan spanduk dan baligo di pohon-pohon, seperti yang dapat kita temui di sepanjang jalan Sumedang-Jatinangor. Dalam Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Bab III pasal 6 ayat satu disebutkan, “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan”. Sudah semestinya kita memahami betul maksud pasal tersebut, sehingga tidak lagi melakukan pengrusakan lingkungan meskipun hanya menancapkan baligo dan spanduk di pohon.
Saking parahnya pelanggaran saat-saat pemilihan, seringkali aparat merasa kewalahan. Seperti kasus yang terjadi di Palembang misalnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) kota Palembang Aris Saputra mengaku sudah melakukan penertiban spanduk dan baliho sebagaimana diatur dalam Perwali No 58 tentang izin memasang spanduk dan baliho. Namun karena keterbatasan personil membuat pihaknya kewalahan menjangkau semua spanduk dan baliho yang dipasang oleh Timses balon walikota tersebut (sindoradio.com, 05/06/12).
Mesti Tegas
Tiada cara ampuh untuk mengatasi hal ini terkecuali dengan adanya ketegasan semua elemen masyarakat. Undang-undangnya sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Aturan dibuat untuk ditaati.
Buat apa buat aturan bila akhirnya dilanggar?
Semoga Pemilukada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sumedang dapat berjalan dengan tertib. Hingga terwujud pemilihan yang tidak melanggar aturan serta ramah lingkungan.(*)
Penulis : Fengki Ari Anggara (Mahasiswa Jurusan Manajemen Produksi di IKOPIN)