
Ani Yuningsih, dari bagain konsultan pengkajian rencana reativasi jalur kereta api menyebutkan kawasan Rancakek, Jatinangor dan Tanjungsarii merupakan area pengembangan perumahan dan pusat pendidikan, sehingga aktivitas sosial ekonominya semakin meningkat, seiring banyaknya didirikan kampus perguruan tinggi dan juga perumahan dan perkotaan.
“Aktifitas itu akan terhambat apabila tidak ditunjang oleh infrastruktur, khususnya untuk memenuhi kebutuhan transportasi pergerakan orang dari dan ke daerah,” terangnya
Menurutnya berdasarkan penjajakan awal dilapangan bahwa kondisi eksisting jalur kereta api Rancaekek-Tanjungsari dan asset milik Kementerian Perhubungan tersebut, kini sudah banyak dimanfaatkan secara tidak resmi bahkan digunakan untuk pemukiman penduduk secara liar.
Untuk itu dibutuhkan kajian sosial, budaya dan ekonomi secara komperehensif agar pendekatan serta strategi yang dilakukan untuk sosialisasi, pembebasan lahan serta pembangunan jalur kereta api tersebut berjalan lancar.
Lebihlanjut ia mengatakan, rencana induk perkeretaapian nasional sudah ada kesepakatan bersama (MoU Menhub, Gubernur Jabar, Meneg BUMN dan Menteri PU, tanggal 1 Juni 2011 No.PM.56 tahun 2011, No.02/PKS/M/2011, No. MoU-05/MBU/2011 dan No 119/12/Otdaksm, tentang pengembangan perkeretaapian dan jaringan jalan Jawa Barat).
“Kajian ini memerlukan waktu 6 bulan setelah ditandatanganinya kesepakatan atau perintah pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.***
Reporter: Engkos – Sumedang Ekspres
⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.
