Ade Irawan Divonis 2 Tahun
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 25 Nov 2015 14:48 WIB
Putusan Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung memutuskan, Ade Irawan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor. Karenanya Bupati Sumedang Non Aktif itu divonis 2 Tahun penjara serta denda Rp 50 juta, pada sidang putusan di PN Tipikor Kota Bandung, Rabu (24/11/2015).
Sidang yang dimulai pukul 10.48 WIB tersebut dengan Hakim Ketua Marudut Bakara. Hakim mengatakan bahwaAde Irawan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor.
Sementara, Penasihat hukum, Ade Irawan, Kuswara S Taryono dan JPU mengaku berpikir-pikir.
Terpantau, terdakwa Ade Irawan yang juga Bupati Sumedang non aktif mengenakan kemeja putih serta celana hitam.
Sidang putusan pun ikut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Sumedang serta sebagian warga di Kota Tahu.
Hakim Ketua Marudut Bakara mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) sejak ditahan di rutan sejak 27 Maret 2015 sampai dengan hari ini (Rabu 24 November 2015).
Seusai sidang, Ade Irawan mengucapkan terima kasih kepada Kejati dan Kejari Cimahi. “Tolong jangan usik lagi keluarga saya dan saya pun akan menjalani sisa hukuman ini. Setelah keluar dari Lapas, saya pun kembali akan menjadi wartawan,” ujarnya. (AA)