SUMEDANG – Kabupaten Sumedang merupakan salahsatu dari 29 kabupaten/kota di Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Barat yang mendapat tiga aplikasi yang dihibahkan pemerintah Kota Bandung bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan MoU antara Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil dan 29 kepala daerah itu pun disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto. Kerja sama yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung itu merupakan arahan dari KPK, sebab Kota Bandung memiliki beberapa sistem yang sejalan dengan tugas KPK, yakni bisa digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi.
KPK merekomendasikan agar inovasi smart city Kota Bandung untuk pencegahan korupsi bisa direplikasi oleh kota/kabupaten lain di Indonesia. Aplikasi yang akan direplikasi antara lain Sabilulungan, Hayu!, dan e-Remunerasi Kinerja (e-RK).
Terkait implementasi tiga aplikasi, secara gamblang Eka menyatakan dirinya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan di wilayah kerjanya. ”Ya, ini akan kita adopsi setelah terlebih dahulu kita akan lakukan pengkajian dan akan kita sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di kita (Sumedang),” ujarnya.
Eka pun berharap, apabila ketiga aplikasi ini sudah bisa diterapkan di Kab. Sumedang pada tahun 2019 mendatang, diharapkan sistem tata kelola pemerintahan yang diselenggarakan di Kab. Sumedang dapat berjalan lebih baik lagi dibandingkan dengan sebelum menggunakan aplikasi. ”Setelah kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada di Sumedang, mudah-mudahan kita bisa coba mengimplementasikannya pada tahun 2019,” tukasnya.
Dengan adanya sistem Aplikasi itu dia berharap ke depan terkait perizinan, perencanaan dan penganggaran sudah bisa dilakukan dalam sebuah sistem aplikasi sehingga akan mempersempit ruang gerak perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Kab. Sumedang dan memunculkan transparansi, efisiensi serta akuntabilitas pemerintah. ***

















