Kesehatan

108 Pengusaha Depot Isi Ulang di Sumedang Belum ber SNI

108 Pengusaha Depot Isi Ulang di Sumedang Belum ber SNI
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Euis Yuliantini, SKM., MM.

SUMEDANG – Dari sebanyak 444 pengusaha/penjual depot air isi ulang di kabupaten Sumedang yang sudah terdata pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. 108 diantaranya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara sebanyak 336 lainnya sudah memenuhi SNI.

Karena itu lah dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Hj. Retno Ernawati, S.Sos, M.M., melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Euis Yuliantini, SKM., MM., akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan pada para pengusaha tersebut.

Euis menyebutkan, legalitas SNI sangat penting ditempuh para pengusaha/penjual depot air isi ulang karena produk yang mereka jual nantinya di konsumsi oleh masyarakat dan harus benar-benar terjamin dari mutu dan kesehatannya.

Meski demikian sebut dia, pihaknya hanya terbatas pada pengawasan dan pembinaan pada para pengusaha atau penjual depot tersebut. “Termasuk juga kita terjunkan petugas dari Puskesmas untuk turut serta melakukan pengawasan untuk lingkungannya masing-masing. Sedangkan untuk menentukan kelegalitasannya secara kehigienisan airnya. Layak atau tidak layaknya. Itu kewenangan Badan POM (BPOM) Pusat, karena harus ada uji laboratorium,” ujar Euis. *** UYA

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak