SUMEDANGONLINE, KOTA – Menanggapi adanya bakal calon anggota legislative (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk calon anggota legislative DPRD Sumedang yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memberikan tanggapan berkait hal tersebut. Menurut Komisioner KPU Sumedang Junan Junaidi, pihak KPU pada prinsifnya tetap mengacu pada PKPU yang berlaku. Pihaknya secara tandas menerima pengunduran diri pribadi dan SK pemberhentian ASN yang turut serta menjadi calon legislative pertanggal 19 September 2018, mendatang.
“Lewat Tanggal 19 September belum ada SK nya, maka akan dicoret dari Daftar Calon Tetap atau DCT,” kata Komisioner KPU Sumedang Divisi Teknis dan Hubungan Antar Lembaga Junan Junaidi saat dikonfirmasi Sumedang Online.
Meski demikian karena ASN memiliki aturan tersendiri sebut dia, maka berkait dengan kebijakan itu dia menyarankan agar pihak Sumedang Online menanyakan ke inspektorat. “Apakah ada sanksinya bagi ASN yang sudah mendaftarkan sebagai calegnya ke KPU oleh partai politiknya masing-masing, meskipun belum masuk ke DCT,” jelasnya. *** IWAN


















