Politik

Selama Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Sumedang Belum Temukan Pelanggaran

Selama Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Sumedang Belum Temukan Pelanggaran
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Penindakan, Ade Sunarya

SUMEDANG.ONLINE, SUMEDANG — Selama berjalannya jatah waktu kampanye rapat umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.

Menurut Kepala Divisi  Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarya, hal itu berasalan karena tidak semua partai politik menggunakan jatah kampanye rapat umum yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.

“Untuk Sumedang itu relatif sepi, karena baru hanya ada beberapa saja yang memanfaatkan waktu rapat umum, bahkan diduga mereka tidak akan mengambil jatah rapat umumnya itu,” kata Ade Sunarya pada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Bahkan dikatakan Ade terkait pelaksanaan kampanye dari para pendukung pasangan calon presiden 01, yang rencananya akan dilaksanakan di Gedung Kebudayaan Sumedang. Hingga berita ini disusun pihaknya belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

“Bahkan kami hanya menerima informasi terkait adanya rapat umum, dari teman media, yang menanyakan jam pelaksanaannya,” kata Ade.

Ade mengaku, hingga saat ini piahknya sedang menelusuri, apakah STTP dari pihak Kepolisian itu.  “Apakah sudah ada izin namun belum ditembuskan ke Bawaslu, atau memang tidak ada izin sama sekali?” Katanya.

Padahal idealnya, sebut Ade, ketika STTP dari keplisian terbit, maka secara otomatis, Bawalu dan KPU pun akan menerimanya. “Untuk meyakinkan itu, kami sedang menanyakan kepada pihak Kepolisian,” tambahnya. (fit)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak