11 Pelanggar Prokes di Tanjungkerta Dikenai Sanksi Sesuai Perbup

Anggota Polsek Tanjungkerta Polres Sumedang disertai petugas Puskesmas Sukamantri menggelar kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan covid-19, Selasa 2 Maret 2021.
IST/SUMEDANGONLINE
Anggota Polsek Tanjungkerta Polres Sumedang disertai petugas Puskesmas Sukamantri menggelar kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan covid-19, Selasa 2 Maret 2021.

SUMEDANGONLINE.COM, TANJUNGKERTA – Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan covid-19, juga dilakukan di wilayah Hukum Polsek Tanjungkerta Polres Sumedang.

Digelar di wilayah Kecamatan Tanjungkerta, kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Tanjungkerta sebanyak tujuh orang dan dari Puskesmas Sukamantri empat orang, Selasa 2 Maret 2021.

“Sasaran dalam giat Ops Yustisi dimaksud, adalah warga masyarakat pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor maupun pengguna roda empat yang melintas jalan, yang tidak mengindahkan/melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128  Tahun 2020,” kata Kapolsek Tanjungkerta Iptu Taufik Risnandar dalam keterangan yang diterima Redaksi SumedangOnline.com.

Disebutkan kapolsek, hasil pelaksanaan giat tersebut, diberikan sanksi administrasi sesuai dengan Perbub Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 kepada 11 orang pelanggar protokol kesehatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di wilayah Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *