Sambil Menangis Yana ‘Cadas Pangeran’ Sampaikan Permohonan Maaf pada Masyarakat

Yana Supriatna, saat menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Sumedang. Senin, 22 November 2021.
Yana Supriatna, saat menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Sumedang. Senin, 22 November 2021.

SUMEDANGONLINE, Mapolres Sumedang: Memakai kemeja lengan panjang, Yana Supriatna, 40 tahun, akhirnya menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat. Pada kesempatan tersebut Yana, mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf pada aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga dan masyarakat yang telah berupaya melakukan pencarian dirinya.

Baca Juga  Imbas Longsor Jalan ke TPSA Cibeureum Terancam Putus, LH Bingung Buang Ratusan Ton Sampah

“Saat itu saya mengirim pesan ke istri saya bahwa saya menjadi korban kejahatan. Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada aparat keamanan, TNI, POlri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum dan masyarakat lainnya yang telah melakukan pencarian. Apa yang saya lakukan membuat kabar bohong,” ujar Yana di Mapolres Sumedang. Senin, 22 November 2021..

Baca Juga  Korban tenggelam di Jatigede, Si Belek belum ditemukan

Akibat perbuatannya itu Yana kini menjadi tersangka, Polisi telah menyangkakan pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

“Kita menerapkan pasal ini berkaitan yang bersangkutan sudah memahami bahwa rencana-rencana dibuat oleh Saudara Yana tersebut dengan secara sadar dilakukan untuk kebohongan saja. Dia telah merakayasa perbuatan untuk menarik simpati dari masyarakat dari keluarganya dengan tujuan menghindari permasalahannya,” demikian Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *