ARSIP  

KENDARAAN DIATAS 8 TON / PANJANG LEBIH DARI 12 Meter DILARANG LEWAT CADASPANGERAN

Guburnur Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 22 tahun 2010 tentang Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Barang di Ruas Jalan Cadaspangeran.  Peraturan Gubernur tertanggal 16 April 2010 tersebut memberikan batasan maksimal muatan kendaraan yang dapat melewati Cadaspangeran.

Baca Juga  KIRAB PANJI KPRABON SUMEDANG LARANG

Selain memberikan Batas Maksimal Muatan Sumbut Terberat (MST) hanya 8 Ton, juga melarang kendaraan yang panjangnya melewati 12 meter melewati Cadas Pangeran.  Selain larangan melewati Cadaspangeran dalam Pergub tersebut disebutkan konvoy kendaraan berat harus melewati jalan Pantai Utara Jawa Barat.

Baca Juga  Don Beri Uang Kadeudeuh Untuk Atlet Porda

Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga Jawa Barat Aleh menyebutkan akibat terlalu berat menahan beban kendaraan bertonase melebihi ketentuan sekarang  Cadaspangeran  mengalami penurunan pisik.  Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemda Sumedang dalam Pergub tersebut berkewajiban untuk melaksanakan pengendalian Angkutan Barang di ruas jalan tersebut.

Baca Juga  SUKATALI KURANG PJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK