Visi Jangka Panjang Daerah
Berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 20 tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki dan berbagai masukan dari berbagai pihak, maka visi pembangunan Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025 adalah ”KABUPATEN SUMEDANG SEJAHTERA, AGAMIS, DAN DEMOKRATIS PADA TAHUN 2025”.
Visi tersebut dapat diringkas menjadi ”SUMEDANG SEHATI”, yang diartikan sebagai kabupaten yang makin kokoh dan berdayajuang tinggi dalam membangun daerahnya dengan dilandasi orientasi masyarakat berupa :
- Perilaku yang berpegang pada prinsip sauyunan, sareundeuk saigel, sabobot sapihanean. Maknanya adalah dalam lingkungan kehidupan pemerintahan dan bermasyarakat, senantiasa mengedepankan kepuasan dalam layanan pemerintahan dan pembangunan diberbagai bidang melalui pola kemitraan, permusyawarahan, transparansi, saling percaya serta senantiasa proporsional dalam mendistribusikan hak dan kewajiban diantara stakeholders pemerintahan guna mewujudkan kemajuan pembangunan daerah yang dikehendaki masyarakat daerah.
- Masyarakat yang telah mengedepankan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dalam mengelola permasalahan dan kebutuhan masyarakat daerah.
- Masyarakat yang makin kokoh dalam mewujudkan tanggungjawab untuk meredistribusikan kemakmuran daerah, antara kelompok ekonomi lemah (kaum dhuafa) atau miskin secara materi namun potensial untuk menopang kemajuan kelompok ekonomi kuat (kaum agnia) yang terus menunjukkan kesetiakawanan sosio-ekonominya untuk mengarahkan kaum ekonomi lemah menjadi produktif.
- Meningkatnya pelayanan publik. Kabupaten Sumedang yang sejahtera ditandai dengan kondisi kehidupan masyarakat sumedang yang memenuhi standar kelayakan dalam pemenuhan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan dan bermatapencaharian layak serta jaminan keamanan dengan senantiasa mempertimbangkan kelestarian daya dukung lingkungan yang berkelanjutan.
Kondisi ideal di bidang pendidikan ditunjukkan dari :
- Meningkatnya tingkat pendidikan formal masyarakat yang dilihat dari target pendidikan dasar telah tuntas dan memasuki tahapan pendidikan menengah;
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pendidikan di daerah yang berkualitas dan menjangkau seluruh masyarakat yang makin mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
- Meningkatnya penguasaan keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu mengimplementasikan dalam perikehidupan masyarakat daerah yang makin produktif;
- Terwujudnya pendidikan yang berdayaguna dan berhasilguna untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi ideal di bidang kesehatan ditunjukkan dari :
- Terciptanya kondisi lingkungan sehat sesuai standar kesehatan kehidupan individu, keluarga dan masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan sosial;
- Terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dengan tidak memilahkan lokasi perdesaan dan perkotaan;
- Terwujudnya sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang berkeadilan dan berdaya saing;
- Terwujudnya stabilitas kehidupan sosial yang mendukung terciptanya perikehidupan masyarakat daerah yang tercermin dalam perilaku silih asah, silih asih dan silih asuh;
- Terwujudnya keluarga sebagai basis persemaian nilai-nilai budaya, pendidikan dan kesehatan.
Kondisi ideal di bidang mata pencaharian layak dan berkesinambungan ditunjukkan dari :
- Meningkatnya keterkaitan antara sektor primer, sektor sekunder dan sektor tersier dalam suatu sistem yang produktif, bernilai tambah dan berdaya saing serta keterkaitan pembangunan ekonomi antar wilayah baik di kawasan perdesaan maupun perkotaan;
- Makin kokohnya perekonomian daerah yang berdaya saing secara regional, nasional dan internasional, berbasis pada upaya mengembangkan keunggulan komparatif, kompetitif dan kooperatif dalam mendayagunakan potensi agribisnis, pariwisata dan industri;
- Meningkatnya akses yang lebih berkeadilan terhadap sumberdaya ekonomi bagi seluruh masyarakat sumedang;
- Terjaminnya ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat sumedang dengan tingkat harga yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
- Meningkatnya perlindungan dan regulasi pemerintah terhadap pelaku sosio-ekonomi daerah dalam mendukung iklim investasi yang kondusif;
- Meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat yang ditopang oleh makin produktifnya pendayagunaan potensi agribisnis, pariwisata dan industri daerah;
- Meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Produk Domestik Regional Bruto yang berdampak terhadap penurunan kemiskinan;
- Meningkatnya pendayagunaan dan pemanfaatan potensi agribisnis, pariwisata dan industri daerah yang selaras dengan kearifan sosial;
- Meningkatnya ketersediaan dan kontribusi infrastruktur perekonomian daerah serta infrastruktur transportasi, energi, komunikasi, sumberdaya air yang handal dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan skala regional dan nasional;
- Meningkatnya partisipasi dan kemitraan dunia usaha serta masyarakat dalam penyediaan dan pembangunan infrastruktur daerah yang memadai;
- Terwujudnya pembangunan pemeliharaan infrastruktur yang sejalan dengan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Terwujudnya keseimbangan pemanfaatan ruang yang serasi dan berkelanjutan antara kawasan lindung dan budidaya serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan;
- Meningkatnya penyediaan lapangan pekerjaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing secara berkesinambungan berbasis pada keunggulan potensi daerah guna mendukung pembangunan.
Kabupaten Sumedang yang agamis ditandai dengan kondisi lingkungan kehidupan sosial yang makin dijiwai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai keyakinan masyarakat yang diakui dalam sistem keagamaan nasional, kondisi ideal kehidupan agamis ditunjukkan dari :
- Meningkatnya jatidiri dan karakter masyarakat yang makin beriman dan bertaqwa dalam keragaman keyakinan beragama dan beribadat yang dijamin kelangsungannya oleh pemerintah;
- Menguatnya kemitraan dan tanggungjawab dalam pembangunan pendidikan keagamaan serta sarana dan prasarana keagamaan di daerah;
- Menguatnya kesalehan sosial masyarakat dan aparatur pemerintah serta memperkokoh silaturahmi antar dan inter umat beragama untuk menguatkan pengamalan agama dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kabupaten Sumedang yang demokratis ditandai dengan kondisi lingkungan kehidupan berpemerintahan dan bermasyarakat yang makin dijiwai oleh supremasi dan kesadaran hukum, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik, partisipasi masyarakat berlandaskan kesetaraan gender yang makin dewasa dalam proses penetapan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pewarisan nilai-nilai kejuangan bangsa dan kearifan lokal masyarakat.
Kondisi ideal kehidupan demokratis ditunjukkan dari :
- Terwujudnya penyelenggaraan akuntabilitas pemerintahan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah serta tugas pembantuan yang proporsional;
- Meningkatnya aksesibilitas, transparansi, pengawasan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
- Meningkatnya penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang makin efisien dan efektif serta peningkatan pelayanan prima pada setiap unit kerja di lingkungan pemerintah daerah;
- Meningkatnya profesionalisme aparatur dan efesiensi birokrasi dalam kerangka reformasi birokrasi yang makin mantap;
- Terwujudnya kemitraan yang serasi antara legislatif dengan eksekutif;
- Terselenggaranya otonomi desa yang makin efektif;
- Terwujudnya ketentraman dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.
1.2 Misi Jangka Panjang Daerah
Upaya perwujudan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sumedang 2005-2025 tersebut akan dicapai melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :
- Misi Pertama, Mewujudkan Masyarakat Madani yang Berpendidikan, Berbudaya dan Berpola Hidup Sehat, adalah membangun masyarakat sumedang yang berbudaya mulia dan mandiri yang memiliki akses terhadap pendidikan formal yang berkualitas, dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan mendorong kesetaraan gender, memiliki tingkat pendidikan dan kompetensi yang didasari ilmu pengetahuan dan teknologi berdaya saing, mengutamakan pola hidup sehat sejahtera secara jasmani, rohani dan sosial, sehingga berada dalam kondisi stabil yang mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang dilandasi kearifan lokal, kesalehan sosial dengan mencerminkan pola perilaku silih asah, silih asih, silih asuh, akhirnya tercipta keluarga yang dapat menjadi tempat persemaian nilai budaya, pendidikan dan kesehatan.
- Misi Kedua, Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Tangguh dan Berkelanjutan yang Berbasis pada Agribisnis, Pariwisata dan Industri, adalah mengembangkan dan memperkuat keterkaitan antar sektor perekonomian daerah yang berdaya saing secara regional dan internasional, dengan berbasis pada upaya mengembangkan keunggulan komparatif, kompetitif, dan kooperatif dalam mendayagunakan potensi sosio-ekonomi lokal terutama dalam agribisnis, pariwisata dan industri yang mengindahkan kearifan budaya lokal dan kesinambungan lingkungan hidup. Perkembangan ekonomi daerah didukung oleh kerjasama antara domain kepemerintahan dalam penyediaan infrastruktur yang memadai, pemeliharaan pembangunan infrastruktur yang sejalan dengan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, keseimbangan pemanfaatan ruang yang serasi antara kawasan lindung dan budidaya serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan, penciptaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang berkualitas dan berdayasaing serta perlindungan regulasi pemerintahan terhadap pelaku sosio-ekonomi daerah guna mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif.
- Misi Ketiga, Mewujudkan Masyarakat Daerah yang Berakhlak Mulia, yang Berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang Makin Toleran Sesuai dengan Falsafah Pancasila, adalah meningkatnya jatidiri dan karakter masyarakat yang makin beriman dalam keragaman keyakinan beragama dan beribadat yang dijamin kelangsungannya oleh pemerintah, memperkuat kemitraan dan tanggungjawab dalam pembangunan pendidikan keagamaan dan sarana prasarana keagamaan di daerah, menguatnya kesalehan sosial masyarakat dan aparatur pemerintah serta memperkokoh silaturahmi antar umat beragama dan intern umat beragama untuk menguatkan pengamalan agama dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Misi Keempat, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, adalah mewujudkan penyelenggaraan akuntabilitas pemerintahan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah serta tugas pembantuan yang proporsional, meningkatkan aksesibilitas, transparansi, pengawasan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah, meningkatkan penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang makin efisien dan efektif dan peningkatan pelayanan prima pada setiap unit kerja di lingkungan pemerintah daerah, meningkatkan profesionalisme aparatur dan efisiensi birokrasi dalam kerangka reformasi birokrasi yang makin mantap, mewujudkan kemitraan yang serasi antara legislatif dengan eksekutif, menyelenggarakan otonomi desa yang makin efektif, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.
- Misi Kelima, Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis dalam Kesetaraan Gender Berlandaskan Hukum dan Hak Asasi Manusia, adalah mewujudkan penyelenggaraan kelembagaan demokrasi daerah, baik pada suprastruktur maupun infrastruktur politik serta meningkatkan budaya hukum dan HAM, meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan, mewujudkan kemitraan dengan media dalam bentuk penyampaian kepentingan masyarakat daerah serta meningkatkan penegakan hukum secara adil dalam kesetaraan gender dan menghormati hak asasi manusia.
1.3 Visi Jangka Menengah Daerah
Berdasarkan gambaran umum, isu-isu strategis dan kondisi yang dihadapi Kabupaten Sumedang saat ini serta memperhatikan Visi Jangka Panjang Daerah, maka Visi Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013 adalah sebagai berikut :
“PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEBAGAI AKSELERASI PENCAPAIAN VISI SUMEDANG 2005-2025.”
Adapun penjelasan Visi Jangka Menengah Pemerintah Kabupaten Sumedang 2009-2013 adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan adalah suatu kondisi peningkatan kualitas berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik baik secara administratif maupun non-administratif yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bagi seluruh warga masyarakat sumedang yang lebih memuaskan, berkeadilan, murah, terjangkau dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
2. Kesejahteraan Masyarakat adalah terwujudnya suatu kondisi kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar dibidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kehidupan yang layak bagi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan sarana prasarana infrastruktur daerah dalam mendorong aktivitas perekonomian daerah dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
3. Akselerasi Pencapaian Visi Sumedang 2005-2025 adalah merupakan percepatan terwujudnya masyarakat Kabupaten Sumedang yang Sejahtera, Agamis dan Demokratis (Sumedang Sehati) pada Tahun 2025 yang direalisasikan melalui tahapan dan skala prioritas pembangunan daerah 5 (lima) tahunan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang dari tahap ke-1 sampai dengan tahap ke-4. Akselerasi pencapaian Visi Sumedang dimaksud dalam visi ini, fokusnya lebih diarahkan pada prioritas tahapan RPJMD ke-2 untuk kurun waktu pelaksanaan Tahun 2009-2013 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJPD 2005-2025, dengan fokus pada 41 (empat puluh satu) prioritas pembangunan 5 (lima) tahun ke-2 sebagai berikut :
1) Melanjutkan fokus pembangunan daerah pada RPJMD ke-1 yang dapat memperkuat capaian RPJMD ke-2;
2) Pengembangan pendidikan jalur non-formal;
3) Peningkatan perintisan penerapan Wajar Dikdas 12 tahun;
4) Peningkatan pemberian dukungan subsidi untuk siswa berprestasi pada perguruan tinggi;
5) Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi;
6) Pengembangan pendidikan kejuruan;
7) Pengembangan lembaga-lembaga Diklat/Balai Latihan Kerja;
8) Pengembangan jalur pendidikan non formal;
9) Pemantapan sumber daya kesehatan yang makin setara dalam layanan kesehatan daerah perkotaan dan perdesaan;
10) Pemantapan dalam perlindungan kesehatan ibu, remaja dan anak dalam lingkungan rumah tangga dan sosialnya;
11) Peningkatan mutu kesehatan lingkungan perumahan dan pemukiman termasuk pengungsian, sanitasi dasar, dan sanitasi tempat-tempat umum, industri dan tempat-tempat lain yang dapat mempengaruhi kesehatan;
12) Peningkatan akses masyarakat (”poor and vulnerable” / miskin dan rentan terhadap penyakit) terhadap pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan khusus, termasuk kedaruratan medik yang berkualitas;
13) Peningkatan surveilans (pengamatan) penyakit dan Kejadian Luar Biasa (KLB) serta Bencana;
14) Pengembangan sistem pelayanan kesehatan;
15) Pengembangan sistem pembiayaan kesehatan;
16) Pengembangan Tanaman Obat, Obat Tradisional dan Pengobatan Tradisional;
17) Pengembangan kearifan budaya daerah sebagai landasan moral dan etika dalam kehidupan masyarakat;
18) Pemeliharaan dan pemantapan penanaman nilai-nilai luhur dalam proses pendidikan pada setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk membangun masyarakat madani;
19) Peningkatan advokasi dan sosialisasi untuk mengembangkan budaya daerah yang inovatif;
20) Pengembangan dan penyelarasan budaya baru hasil akulturasi untuk mengantisipasi perubahan zaman;
21) Penguatan usaha perekonomian mikro, kecil dan menengah di daerah;
22) Peningkatan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang berkualitas disertai perbaikan dalam distribusi pendapatan antar wilayah;
23) Pemantapan sinergisitas antara Industri Besar dengan Industri Kecil Menengah (IKM) sehingga tercipta penguatan masing-masing skala usaha;
24) Pemantapan infrastruktur ekonomi dan sosial pada daerah yang dijadikan sentra pengembangan industri manufaktur dan perdagangan daerah serta sektor jasa lainnya;
25) Penguatan dalam fasilitasi kelembagaan-kelembagaan keuangan yang menopang aktivitas usaha mikro dan kecil serta akses pelaku usaha terhadapnya;
26) Pemantapan dalam pengendalian tata ruang daerah yang makin sinergi dengan tata ruang regional;
27) Peningkatan infrastruktur jalan dan irigasi serta perintisan pembangunan Bendung Beureum Beungeut dalam rangka menunjang pembangunan wilayah;
28) Penataan moda transportasi daerah untuk menopang pembangunan antar wilayah;
29) Peningkatan fasilitasi dalam penyediaan sarana energi tepat guna untuk perdesaan;
30) Penguataan dalam pengelolaan upaya-upaya pelestarian kekayaan plasma nutfah sumber daya hayati daerah;
31) Peningkatan perintisan penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
32) Peningkatan fasilitasi keberdayaan organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial penopang kehidupan masyarakat madani di daerah;
33) Peningkatan kerjasama antar daerah;
34) Penguatan pelayanan publik dengan berbasis SPM;
35) Melanjutkan ketersediaan rencana tata ruang kecamatan dan kawasan strategis kabupaten, propinsi dan nasional (antara lain kawasan perguruan tinggi Jatinangor, kawasan waduk Jatigede, kawasan industri dan kawasan koridor jalan tol) termasuk kawasan perbatasan dengan kabupaten tetangga, merevisi rencana tata ruang yang telah ada, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
36) Peningkatan penegasan batas daerah;
37) Pengembangan kemitraan sejajar antara legislatif dengan eksekutif;
38) Pemantapan reformasi, membangun jatidiri dan kreatifitas birokrasi daerah melalui penyempurnaaan sistem remunarasi, sistem karier dan besaran jumlah pegawai;
39) Mempertahankan dan pemantapan ketahanan mental ideology Pancasila bagi seluruh warga masyarakat melalui pendidikan, kegiatan, pembinaan dan pengembangan serta pengawasan;
40) Pemantapan dalam pewarisan nilai-nilai kejuangan bangsa;
41) Pemantapan konsolidasi dan dukungan fasilitasi pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014.
Empat puluh satu fokus prioritas pembangunan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam 4 Misi Pemerintah Daerah sebagai operasionalisasi Visi Pemerintah Daerah. Empat Misi Pemerintah Daerah dimaksud diharapkan dapat menjadi langkah implementasi yang strategis untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan pada RPJMD tahap ke-2 Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk kurun waktu 2009-2013.
1.4 Misi Jangka Menengah Daerah
Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan 4 (empat) misi yang memuat tujuan dan sasaran strategi pembangunan dalam periode kepemimpinan Kepala Daerah terpilih, sebagai berikut:
- Mewujudkan kualitas SDM aparatur dan masyarakat yang berakhlak mulia, beretika, bermoral baik yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan YME;
- Mewujudkan kualitas menejemen pemerintahan daerah yang semakin baik;
- Mewujudkan ketahanan pangan dan perekonomian daerah yang tangguh yang bertumpu pada potensi sumberdaya daerah secara berkelanjutan;
- Mewujudkan tata kelola lingkungan dan manajemen bencana yang semakin baik.
Kebijakan dan sasaran yang ingin dicapai dari masing-masing misi tersebut adalah sebagai berikut :
Misi 1 :
Mewujudkan kualitas SDM aparatur dan masyarakat yang berakhlak mulia, beretika, bermoral baik yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan YME.
Kebijakan dan sasaran yang hendak dicapai dalam misi 1 adalah sebagai berikut :
Kebijakan 1 : Menciptakan sumberdaya manusia sumedang yang memiliki kompetensi, unggul, berdaya saing dan beretika, dengan sasaran :
- Meningkatkan kualitas pendidikan;
- Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat sumedang;
- Meningkatnya aksesibilitas terhadap pelayanan dasar dan pelayanan sosial;
- Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama serta nilai-nilai budaya daerah yang relevan.
Kebijakan 2 : Memperbesar penciptaan peluang lapangan kerja serta menyiapkan tenaga kerja terampil dan berjiwa wirausaha untuk kebutuhan lokal, dalam dan luar negeri, dengan sasaran :
a) Meningkatnya kesempatan kerja melalui peningkatan investasi dan padat karya;
b) Meningkatnya ketersediaan SDM, tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi dan wirausahawan;
c) Meningkatnya kesejahteraan petani, buruh dan masyarakat miskin lainnya.
Misi 2 :
Mewujudkan kualitas menejemen pemerintahan daerah yang semakin baik.
Kebijakan dan sasaran yang hendak dicapai dalam misi 2 adalah sebagai berikut :
Kebijakan 3 : Memberikan insentif dan disinsentif yang berbasis kompetensi kinerja, serta peningkatan fungsi dan peran kelembagaan pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan sasaran:
- Meningkatnya peran dan fungsi kelembagaan pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan desa;
- Meningkatnya profesionalisme dan kinerja aparatur diberbagai tingkatan pemerintahan;
- Meningkatnya perbaikan kesejahteraan aparatur di daerah;
- Meningkatnya kesadaran dan komitmen untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di semua stakeholders.
Misi 3 :
Mewujudkan ketahanan pangan dan perekonomian daerah yangtangguh yang bertumpu pada potensi sumberdaya daerah secara berkelanjutan.
Kebijakan dan sasaran yang hendak dicapai dalam misi 3 adalah sebagai berikut :
Kebijakan 4 : Menjaga dan meningkatkan ketersediaan pangan daerah melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi, dengan sasaran :
- Meningkatnya produksi dan stok beras;
- Meningkatnya produksi dan stok kedele;
- Meningkatnya produksi dan stok pangan hewani;
- Tertatanya distribusi dan perdagangan beras, kedelai dan bahan pokok lainnya;
- Meningkatnya pengelolaan pasca panen dan pengendalian hama penyakit;
- Terkendalinya alih fungsi lahan pertanian;
- Meningkatnya penyediaan sarana prasarana dan infrastruktur pertanian;
- Meningkatnya keanekaragaman produk pangan daerah.
Kebijakan 5 : Meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat melalui penguatan kelembagaan ekonomi rakyat, dengan sasaran :
- Meningkatnya produktivitas lembaga ekonomi rakyat (UMKM).
- Meningkatnya kemudahan akses pasar bagi dunia usaha.
- Meningkatnya fasilitasi permodalan dan intermediasi perbankan dalam menggerakan sektor ekonomi riil.
- Meningkatnya agribisnis yang berbasis komoditas unggulan daerah.
- Meningkatnya potensi dan investasi kepariwisataan daerah.
- Meningkatnya industri kecil dan menengah yang berbasis potensi daerah.
- Berjalannya kemitraan strategis antara UMKM, BUMN dan Pengusaha Besar.
- Terbentuknya lembaga keuangan desa.
Misi 4 :
Mewujudkan tata kelola lingkungan dan manajemen bencana yang semakin baik.
Kebijakan dan sasaran yang hendak dicapai dalam misi 4 adalah sebagai berikut :
Kebijakan 6 : Meningkatkan manajemen pengelolaan bencana melalui sistem tata kelola penanganan bencana alam dan sosial, dengan sasaran :
- Meningkatnya kesiapan dini (early warning system) dan mitigasi bencana;
- Berkurangnya resiko kejadian bencana di wilayah sumedang;
- Meningkatnya penanganan kejadian bencana/wabah dan evakuasi secara cepat dan tepat;
- Meningkatnya pemahaman dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana alam dan bencana sosial lainnya.
Kebijakan 7 : Pelestarian lingkungan dan fungsi kawasan lindung di daerah, dengan sasaran :
a) Meningkatnya pelestarian lingkungan dan Pengelolaan Kawasan Lindung;
b) Meningkatnya penanganan kerusakan dan pencemaran lingkungan;
c) Meningkatnya kemitraan antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan lindung.
Kebijakan 8 : Meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyediaan jaringan jalan dan jembatan, irigasi, air bersih serta infrastruktur lainnya di daerah, dengan sasaran :
- Meningkatnya kondisi jaringan irigasi;
- Meningkatnya kondisi jalan dan jembatan;
- Meningkatnya cakupan layanan air bersih;
- Meningkatnya fasilitasi persiapan pembangunan jalan tol Cisumdawu, Bendung Jatigede, dan Bendung-bendung Lapang;
- Meningkatnya pengelolaan persampahan dan limbah di daerah perkotaan dan kawasan industri;
- Pemantapan Perencanaan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang;
- Meningkatnya kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur daerah;
- Meningkatnya Fasilitas Sarana Prasarana Perhubungan;
- Meningkatnya sarana dan prasarana ke-cipta karyaan.
Kebijakan 9 : Meningkatkan ketersediaan energi dan listrik perdesaan, dengan sasaran :
a) Meningkatnya cakupan Elektrifikasi Perdesaan;
b) Berkembangnya Penciptaan dan Pemanfaatan Energi Alternatif;
c) Meningkatnya Ketersediaan Air Baku untuk Pertanian dan Air Bersih untuk masyarakat;
d) Meningkatnya pelestarian dan perlindungan sumber-sumber mata air.
Assalamualaikum,aduh tolong deh aku perlu informasi tentang Perda Sumedang Puseur Budaya dan indikator dari kearifan lokal Sumedang itu apa aja sih ? Tanggal berapa pencanangan Sumedang sebagai puseur budaya itu ? aku perlu banget,hari ini atau besok kirim dong…informasinya.Nuhun pisan kang/ceu !
Info sementara ke redaksi dari Wabup Sumedang Taufiq Gunawansyah S.IP :
“Perdanya mah teu acan, nembe dituangkeun dina Perbup no 113 th 2010 ttg Sumedang Puseur Budaya Sunda. Dicanangkan tgl 26 april 2009. Indikator dari kearifan lokalna mah kedah dijelaskan langkung tebih. Hehee.. ”
salam
redaksi