ARSIP  

RASIONALISASI – PNS

Nandang Suherman Belanja Pegawai (gaji PNS) untuk RAPBD 2011 sekitar 745 M, naik sekitar 107 M dari tahun 2010, sementara belanja langsung untuk kegiatan sekitar 277 M, sama dengan belanja tahun 2008. Total RAPBD 2011 sekitar 1,170 T. Semakin jauh dari harapan/target akselerasi peningkatan layanan publik, seperti yg dijadikan tema tahun pembangunan 2011. Salahsatu penyebabnya: “Gemuknya organisasi pemda, dan lemahnya kontrol DPRD”

Surahman Al Hajj

Nampaknya, peningkatan / keaikan itu berbanding lurus dengan “Kenaikan Golongan” PNS dalam setiap tahunnya. Selain itu kelihatannya lebih banyak menerima Pegawai Baru dibanding dengan yg Pensiun.

Kalau kenaikan itu dibarengi dengan peningkatan PAD / income daerah, tidak masalah Kang…, artinya sebanding atau ada kesetimbangan, dan dengan demikian Daerah tersebut artinya mengalami “Perkembangan” atau tidak stagnant.

Nandang Suherman

he..he…saya kurang sepakat dengan argumen itu, dan itu yg sering dilontarkan oleh pajabat di Sumedang (ttg penambahan PNS). Padahal yg harus menjadi tolok ukur adalah; penambahan PNS harus berbanding lurus dengan peningkatan layanan publik dan itu yg tidak terjadi, bahkan sebaliknya.

Sarana layanan publik semakin menurun; contoh kerusakan jalan, sarana irigasi, sarana pendidikan (tiap tahun orang tua murid dimintai), tingkat kimiskinan (warga miskin) bertambah, pengangguran bertambah dan yg paling menyedihkan adalah Dana dari Pusat (DAU) yg nota-bene untuk membayar gaji, ternyata tekor alias tidak memadai untuk membayar gaji pegawai (dan itu tidak terjadi di daerah lain, hanya di Sumedang). Kalau Pak Haji jadi Direktur sebuah Perusahaan dengan kondisi yg seperti itu, kinten-kinten naon nu bade dilakukan dengan segera..he..he..!

Surahman Al Hajj

Begini Kang…, bila kita “analog-kan” dengan bentuk suatu Perusahaan, dalam setiap tahun tentunya mengalami kenaikan BAU (Biaya Adm.Umum) yaitu gaji pegawai. Apalagi PNS dalam setiap tahunnya pasti naik Golongan / Jabatannya..! dengan sendirinya pasti akan terus meningkat..!

Hal itu secara matematik adalah suatu hal logis dan wajar. Namun tingkat kewajaran itu, seharusnya berbanding dengan “Pendapatan Nilai Kontrak” (bila di perusahaan), sehingga “Peningkatan” Belanja Pegawai itu akan ter-cover.

Adapun masalah pelayanan terhadap Masayarakat, tentunya berbanding lurus dengan Biaya. Sehingga logika-nya tidak mungkin ada perubahan (improvement) seperti yg diharapkan itu, bila Pendapatan Asli Daerah yang disetorkan ke Pusat tidak meningkat..!

Sebagai contoh kongkritnya, Kabupaten Rokan Hilir (Riau) dan Kutai Kartanegara (Kaltim), karena memiliki PAD yg besar, mereka tidak “malu” untuk menganggarkan Biaya Langsung untuk kepentingan masyarakatnya, sehingga dengan sendirinya akan terjadi perubahan yang significant.

Adapun masalah lainnya bila dibandingan dengan suatu Perusahaan: “Dalam suatu Perusahaan, bila ada pegawai yg tidak produktif, gajinya bisa diturunkan atau bahkan dikeluarkan…! Nah klu PNS….? Tidak ada dalam sejarah di NKRI, seorang PNS dikeluarkan gara-gara tidak produktif, selama masih masuk kerja / tidak bolos…!
(sanes kitu kang..?)

Ateng Afandi

Abdi teh bade comment naon atuh nya kang? berbicara fungsi control, semuanya udah nggak bisa melakukannya baik DPRD, partai politik dan LSM sudah mandul apalagi person masyarakat, jd sebaiknya kita berdoa saja mudah-mudahan kita semua diberi kekuatan untuk menghadapi ini semua sambil menyususun kekuatan untuk berontak he…he..!

Nandang Suherman

Hemh…memang benten fungsi Pemda dengan Perusahaan swasta yg berorientasi profit. Pemberian pelayanan di Pemda tidak dikaitkan dengan berapa biaya (PAD) yg harus dibayarkan, karena Pemda sudah menjadi pengumpul pajak dari warga. Pelayanan dasar sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemda untuk menyediakannya tanpa melihat apakah warga mampu bayar atau tidak (miskin), karen kebutuhan dasar warga menjadi hak bagi warga dari Pemda (Negara), sehingga posisi warga bukan sebagai “pelanggan” dalam perspektif perusahaan swasta, yg selalu harus dikonversikan dengan berapa harga layanan yg harus dibayar warga dengan tingkat layanan yg diberikan. Poisisi warga terhdap Pemda (Negara) adalah sebagai Pemilik Kedaulatan, bukan sebagai “client”, merujuk ke UUD 45.

Oleh karena konstruksinya seperti itu, maka tanpa memperhitungkan PAD, sdh semestinya Pemda (Negara) hrs memenuhi kewajibannya yaitu Pemberian Layanan Dasar kepada warga khususnya warga miskin dan Perempuan. Salah satu kebijakannya melalui anggaran yg setiap tahun dibuat oleh Pemda dan DPRD, yg harus memberikan jaminan warga miskin dipenuhi kebutuhaqn dasarnya.

Fakta menunjukkan lain, ternyata yg paling besar “penikmat” APBD adalah Aparatur Birokrasi dan Politisi (DPRD = 20 M/tahun).sementara untuk warga miskin…, hemh, saya kira tdk sampai 5 M/tahun, itupun dalam bentuk pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas yg notabene penggunanya bukan hanya warga miskin saja.
Usul pribados, harus ada keberanian politik dari DPRD dan Bupati untuk membuat kebijakan Perampingan Organisasi Pemda dan menyetop penganggkatan PNS.

Nandang Suherman

‎@ateng: kalau DOA sih setiap habis solat fardu pasti ngadoakeun nu hade keur urang sadaya termasuk para pemimpin di Sumedang, tapi dawuhan Gusti Alloh oge kudu aya upaya “kongkrit” nu bisa diukur dan disesuaikan dengan kemampuan urang sadaya. Nah pribados mah, ayeuna teh kakara “mampu” “gogorowokan” kieu, kumaha nu sanesna? urang kawitan yu ku urang dina mayunan shaum ku tadarusan anggaran deui dan kedah aya rencana aksi bersama bil khusus Ormas Islam kanggo ngarobah kaayaan Sumedang, kan ceuk hadist oge ngarobah ku “tangan” ku lisan atawa do’a. Tah palebah doa mah disebut na teh ‘adafull iman..he..he..!

Dedeh Yulianingsih

alah boa-boa beak moal kabagean deui wae atuh “festival darmaraja” mah nya ….?

Surahman Al Hajj

‎”Posisi warga terhadap Pemda (Negara) adalah sebagai Pemilik Kedaulatan, bukan sebagai “client”, merujuk ke UUD 45″, Memang betul seperti itu, namun apakah “DIPERBOLEHKAN” setiap Pemkab meminta Anggaran ke Pusat sebanyak-banyaknya, untuk biaya kepentingan masyarakat…?

Menurut saya tidak logis Kang…, bila besarnya Permintaan tidak dibarengi dengan Pendapatan. Seperti yg sy sampaikan di atas (2 Kab.di Riau + Kaltim), sekarang buat masyarakatnya bukan hanya memberikan pelayanan gratis seperti itu, melainkan Pemkab-nya sudah bisa memberikan Beasiswa (Sarjana) untuk Putera Daerah yg Berprestasi..!

Selain itu.., bila kita merujuk kembali UUD, bukannya Pemerintah skg sudah mengeluarkan : Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ? (http://sumedangonline.com/2010/07/14/kalau-mau-pasti-bisa)

Artinya Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah diatur sedemikian rupa, sehingga tidak bisa serta-merta Pemkab membuat Permintaan Anggaran Daerah sesuai dengan “keinginan” sendiri tanpa adanya perimbangan Penghasilan Daerah itu sendiri.

Adapun mengenai “Fakta menunjukkan lain, ternyata yg paling besar “penikmat” APBD adalah aparatur birokrasi dan politisi (DPRD= 20 M/tahun), semestinya dibarengi bukti karya-nyata (kinerja) yang dapat membuahkan hasil untuk Peningkatan Tarap Kehidupan Masyarakat, sehingga dengan sendirinya masyarakat lebih Produktif (berkurangnya pengangguran) dan meningkat penghasilannya…!

Untuk itu, seharusnya Otonomi Daerah itulah yg harus dijadikan suatu acuan Kerangka Kerja oleh semua pihak…!

Mestinya hal itu “kalau mau pasti bisa“…!  (sanes kitu Kang,,,?)

Dudy Supardi

Perusahaan sareng Pemerintah sami sebuah organisasi, yang satu orientasina Profit, yang lainnya Benevit, tapi semuanya dlam kontek Keuntungan. Keuntungan Pemerintah diukur dari seberapa besar manfaat bagi masyarakat, kecilnya manfaat pengelolaan pemerintah bagi rakyatnya adalah sebuah kerugian bagi Pemilik sahamnya (Rakyat) oleh karena itu selayaknya seperti dalam perusahaan diadakan rapat pemegang saham (audit). Rupanya kesadaran rakyat akan hal itu masih sangat kecil, dikarenakan individualismenya sangat tinggi, sehingga asal kebutuhan pribadinya terpenuhi tidak akan peduli pada kepentingan lain.

Tugas kita adalah bagaimana membangun kesadaran seluruh komponen Masyarakat agar peduli pada kondisi seperti ini. “INGAT MERUBAH DENGAN LISAN ITU ADALAH IMAN YANG PALING RENDAH…!”

Nandang Suherman

‎@Kang Hajji: slogan “kalau mau pasti bisa” itu slogan Bupati Jimbrana dan sudah dibuktikan. Pejabat Sumedang (Pemda dan DPRD) tos bulak balik ka Jimbrana, hasilna hanya ngapalkeun slogan wungkul, tidak dalam praktek.

Sebagai koreksi, PAD Kutai, sangat kecil dibandingkan dengan pendapatan dari Bagi Hasil pajaknya (sumber terbesar pendapatan Kutai dari bagi hasil pajak, bukan dari PAD), termasuk yg di Rokan juga, seperti itu, karena daerah yg punya sumber kekayaan alam. Koreksi, UU ttg Pemerintah Daerah (Otda) tos digentos ti UU 22/99 menjadi 32/2004 termasuk UU perimbangan menjadi UU 33/2004. Yg membedakan bahwa UU 32/2004 “mengoreksi thd 22/99 tentang kewenangan yg begitu besar di Legislatif (DPRD), DPRD menjadi bagian dari penyelenggaran pemerintahan, artinya “pelengkap” Pemda.

Sumber pendapatan negara masih banyak dikuasai oleh Pusat (Tambang, Minyak, Hutan dsb.) yg di daerah Kab/Kota Tambang Pasir / Tanah (Gol-C). Daerah yg tidak kaya (miskin kekayaan alam sangat kesulitan untuk menutupi biaya pelayanan dasar) dan selama otonomi daerah ternyata pelayanan dasar sangat tidak standard dan berbeda di setiap daerah, padahal sama-sama dalam lingkup NKRI. PNS di daerah adalah “limpahan” dari instansi Pusat yg ada di daerah, sejak OTDA melebur/dileburkan ke Pemda, dan inilah yg menjadi beban daerah sampai saat ini. Meningkatkan PAD, sdh banyak dilakukan di beberapa daerah dan yg menjadi korban adalah para pelaku usaha kecil menengah di daerah karena menjadi beban tambahan bagi perusahaan, sementara layanannya tidak berubah dan banyak Perda yg menyangkut dengan pajak daerah dibatalkan oleh Depdagri karena membebani para pengusaha lokal, alih-alih mendorong dan mengembangkan, yg terjadi adalah pemungut pajak yg rajin tanpa dibarengi fasilitas publik yg memadai. Otda dg formula spt saat ini, masih jauh panggang dari api untuk meningkatkan kesejahteran warga. Daerah juga tidak kreatif untuk mencari pendapatan daerah yg lebih ‘manusiawi” tidak hanya sekedar mengutip dari pengusaha lokal…!

Nandang Suherman

PAD semakin meningkat, maka DAU akan semakin dikurangi dan itu salah satu indikator daerah yg sudah bisa berotonomi. Sumedang kategori daerah yg “bangkrut” kalau dilihat dari perkembangan fiskal daerahnya, karena semakin menurun (% diskresi keuangan daerah terhadap APBD 31% tahun 2008, 27% tahun 2009, 19% tahun 2010, 9% tahun 2011). Artinya kemampuan APBD Sumedang untuk membiayai kegiatan pelayanan publik semakin melemah, dan berbanding terbalik dengan ongkos pegawainya yg selalu meningkat).
@Dudi : Koreksi, merujuk hadist : “iman yg paling lemah adalah hanya berdo’a“, lisan/tulisan masih lumayan, dan yg paling bagus dengan kekuatan “Tangan” yg sering ditafsirkan dengan “kekuasaan”, problemnya adalah para Penguasa itulah yg paling rendah kesadarannya (kalau sudah berkuasa) untuk melakukan perombakan secara sistemik. Mekanisme “merebut” kekuasaan dikita sudah dibuat secara Demokratis, namun cara-cara yg dipake untuk meraih kekuasaan masih banyak menggunakan cara-cara mobilisasi dan manipulasi dengan bentuk-bentuk charity, parpol yg semestinya melakukan kampanye membangun kesadaran kolektif warga terhadap hak-haknya yg terjadi adalah mobilisasi dan manipulasi juga, sehingga kader-kader Parpol yg duduk di Pemerintahan “setali tiga uang” yaitu orang yg paling banyak (bagus) berjanji dan menebar duitnya, warga pemilih sudah terjebak ke cara-cara instant untuk mementukan pilihannya. “Siapa yg “gede” bagi duit itulah yg dipilihnya…..!”

Surahman Al Hajj

Haturnuhun Kang…, kanu koreksi na (maklum tos ampir 8 th ngampleng…!)

“any how”…, yg menarik dari koreksi Undang-undang tsb.adalah koreksi dari UU No.22/99 tentang kewenangan yg begitu besar di Legislatif (DPRD), DPRD menjadi bagian dari Penyelenggaran Pemerintahan, artinya “pelengkap” Pemda,

Kalau begitu…, sekarang DPRD seharusnya berlaku juga sebagai Penentu Kebijakan, bukan hanya jadi AUDITOR ! karena beban anggarannya juga sama-sama membebani Anggaran Daerah.

Namun apakah “Advice” dan “Policy” dari DPRD itu menjadikan Perubahan yg mendasar dan significant di dalam menjalankan Roda Pemerintahan..? Semestinya tahun yg lalu menjadi bahan evaluasi tahun ini, namun ternyata “trend” nya malah semakin menurun…! Bukankah itu artinya sama dengan “suaranya” tidak “didengar” oleh Pemerintah Daerah…? atau fungsi Kontrol-nya sudah GAGAL sebagai Pengemban Wakil Rakyat…?

(sy sempat mendengar siaran langsung – via eRKS streaming, Rapat Paripurna / Pertanggungjawaban Bupati, masing-masing Fraksi membacakan “Usulannya” sebagai advice kepada Pemerintah, namun nampaknya tidak banyak pengaruhnya, hanya “ucapan terimakasih” dan dianggapnya sebagai “VITAMIN” dalam menjalankan pemerintahan).

Bila dilihat dari fenomena tsb.di atas…, nampaknya hal ini adalah menjadi tanggungjawab semua pihak, tidak boleh dibiarkan, perlu adanya AKSI NYATA secara konkrit, upaya Peningkatan Tarap Kehidupan Masyarakat.

Tinggal sekarang bagaimana menjadikan “daerah lebih kreatif untuk mencari pendapatan daerah yg lebih ‘manusiawi” yang tdk hanya sekedar mengutip dari pengusaha lokal” ?

Kata Kang Dudy:

Tugas kita adalah bagaimana membangun kesadaran seluruh komponan masyarakat agar peduli pada kondisi seperti ini.

Dudy Supardi

Memang Partai sekarang bukan lagi sarana untuk menumbuhkan kesadaran politik masyarakat, tapi hanya merupakan alat untuk mencapai sebuah tujuan segelintir /sekelompok orang. Jangan terlalu percayakan hal demikian tumbuh dari partai, yang harus kita bangun adalah gerakan-gerakan sosial yang dapat menyentuh secara langsung pada sendi-sendi kebutuhan / kesadaran rakyat. Kekuatan masa adalah yang paling realistis dan memungkinkan untuk dapat melakukan perubahan. Anggota DPRD kali ini rupanya hanya bisa mewakili dirinya sendiri.

Tahim Mulyadi

Kayaknya rasionalisasi dan restrukturisasi pegawai & jabatan menjadi keniscayaan kalau struktur APBD ingin menjadi lebih ‘sehat” menambah kapasitas fiskal bukan hal mudah dalam tempo yg sesingkat-singkatnya, “innaloha laa yughoyiru hatta yughoyiru maa bi amfusihim“, janji Alloh juga kalau mau berubah ya harus dirubah dulu berbagai ‘amfus-anfus’nya, ini yg berat perlu waktu itu pun kalau ada usaha kayaknya harus ada pemotongan generasi, he he he…atau memunculkan pemimpin Yg ‘KUAT’ yg punya visi membangun Ummat yg cerdas dan berani …wallohu a’lam

Dudy Supardi

‎@pa Ustad T: perlu keberanian untuk restrukturisasi karena artinya akan kehilangan pasukan dan wadya balad.

Nandang Suherman

‎@dudy: Partai adalah Pilar Demokrasi, tempat “memproduksi” para pemimpin, oleh krn itu partai hrs dikuatkan dan diberdayakan sesuai dengan fungsinya. Fakta sekarang menunjukkan anomali, itu yg hrs menjadi konsen semua pihak untuk mengembalikan ke khittohnya sy tdk sepakat kalau partai digembosi dan dibongsai, termasuk lembaga DPRD harus diberdayakan dan dikuatkan fungsi kontrolnya, tdk hanya sekedar pelengkap saja. Fakta bahwa masih banyak anggota DPRD yg di bawah kapasitas, menjadi tanggungjawab kita juga, cuman peran dari masing-masing kita secara proporsional harus menjadi pijakan masing-masing. Saya masih percaya bahwa membangun kesadaran kolektif tentang hak-hal warga harus dilakukan secara sistematis, salah satunya melalui pendidikan (formal/informal), sehingga peran para pendidik (pemuka agama, Ormas, Politisi) dalam membangun kesadaran kolektif warga memjadi sebuah keniscayaan. Saya kurang sependapat kalau yg dimaksud kekuatan masa adalah melalui “Parlemen Jalanan” dan menggunakan pemaksaan” untuk melakukan perubahan ini. Mekanisnme demokratis yg sedang dijalankan sekarang tentu harus terus dioptimalkan (memang paling gampang kalau hanya berteori…he..he…) dan saya sedang mencoba dengan tidak biosan-bosannya dalam berbagai kesempatan dan media (siaran radio) untuk menyuarakan hal tersebut, tentu saja sesuai dengan kemampuan saya.

@Kang Hajji: skrg sdg proses revisi UU 32/2004, di mana salah satu opsinya adalah menguatkan peran kontrol DPRD, tidak hanya sekedar pelengkap saja, dan “mengurangi” hak budget-nya (ada untung ruginya), krn prakteknya hak budget DPRD sering diterpakan dalam bentuk bargaining / berbagi sumberdaya (APBD), sehingga sering merugikan publik. Selain itu juga sedang didorong tentang “pembagian” sumberdaya publik di level Pemerintah Pusat yg lebih fair dan adil, karena selama ini pembagiannya / distribusinya lebih dititikberatkan kepada seberapa besar looby pemda kepada politisi di senayan dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat sdg merancang/menyusun tentang SPM untuk layanan publik di daerah agar ada standarisasinya, tdk terjadi “gap” antara daerah kaya dan miskin. Penataan kewenangan dalam revisi UU 32/2004 sedang diformulasikan, nah… kita sebagai warga harus pro-aktif untuk memberi masukannya, supaya kebijakan yg dibuat berorientasi kepada kepentingan warga. Reses angggota DPRD harus dioptimalkan dan dimaksimalkan untuk menampung masukan dari daerah, tidak hanya seremonial saja.

Nandang Suherman

‎@Kang Hajji: DPRD Sumedang belum mempunyai mekanisme tentang tindaklanjut “advice” nya, dan yg pasti sering pendek ingatannya, artinya advice tdk pernah ditindaklanjuti dengan upaya kongkrit DPRD, misalnya melakukan “pengawasan’ (seperti kasus “century” di Pusat). Warga juga seringkali bersikap “cuek” / apatis / permisive (maaf kalau salah), terhadap apa yg menjadi advice DPRD terhadap Bupati.

@Tahim: sy 100% sepakat dengan perampingan organisasi dan itu menjadi kewenangan 100% Bupati dan tentu saja bisa di-backup secara politik oleh DPRD, dan itu dilakukan di Jembrana, sehingga terjadi pengurangan belanja pegawai termasuk belanja tetap organisasi. Usul saya adalah, bagaimana kalau isue ini terus digelindingkan dan menjadi isue bersama dalam mendorong RAPBD 2011 agar berpihak kpd warga bil khusus ka warga miskin (Gakin di Sumedang thn 2010 terjadi kenaikan dibandingkan 2009, perkiraan). Sementara program-program Pengentasan Kemiskinan dari Pusat semakin banyak dan besar jumlahnya.

Asep Anang Supriatna

“Apan APBD mah anggaran Pemerintah..? lain keur rakyat ”

Nandang Suherman ‎

@asnang: etamah ceuk nu keur hilang ingatan…he..he…sugan kabeh keur kararitu ?

Asep Anang Supriatna

enya eta oge saurna ? hehe…

Asep Anang Supriatna

Saur Pak Sulaeman Kabid Siaran RRI Bandung mah, Aparat Birokrasi Pamarentah daerah teh kedah di-upgrade pengetahuanana, ulah Pentium-I wae tapi apan ayeuna mah tos jaman Core-duo. Teu tiasa ngabedakeun “Nagara” jeung “Pamarentah”.

Ayi Sulastri

Kayaknya PNS harus ditest ulang tentang Pendidikan Kewarganegaraannya…hik..hik…!

Bambang Sucipto

Kang PNS teh kedah di-rasionalisasi jumlahna. Aya kitu PHK masal buat PNS ? he.he.he..

Nandang Suherman

Sepakat dan bisa dilakukan di bawah kewenangan Bupati, tinggal ada kemauan politik saja dari SMD-1

Asep Anang Supriatna

betul betul betul…! “kata upin ipin..!” rasionalisasi suatu keharusan, disamping moratorium pengangkatan PNS.

Nandang Suparman

Kenapa yah… bahasa pemerintah seringkali tidak berbanding lurus dengan bahasa LSM atau politisi apalagi politisi yg tdk satu partai dengan Penguasa. Kalaulah terdapat perbedaan dan kelemahan ada tatanan yg bisa kita gunakan melalui lembaga – lembaga formal, duduk satu meja kita bahas bersama. Kita tidak berharap suasana Sumedang yang kondusif saat ini menjadi berantakan ketika kebijakan pemerintah yang tidak keberpihakan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah dan DPRD Kab Sumedang dalam mengeluarkan kebijakan yang sudah ada, saya yakin telah melalui mekanisme dan tatanan landasan yuridis sesuai ketentuan. Saya sependapat dengan dengan Kang Nandang, namun itu perlu proses dan waktu alangkah baiknya kalau Masyarakat sejahtra dan PNS sejahtra, karena PNS juga manusia dan bagian dari masyarakat yang perlu hidup dan menghidupi beratus ribu anggota keluarga.

Oos Kosasih

Berarti atuh kang….. uang rakyat, uang kita……hanya habis oleh belanja mereka para pengelola pemerintah daerah, yang di ciptakan, untuk sebetulnya bukan hanya menjadi pelayan kita dalam hal memberikan pelayanan publik saja….. tapi hakikinya mereka bisa mensejahterakan kita warganya.

ah…. boro-boro atuh ari kitu mah…., wah,wah,wah….. ngak bener atuh kalau begitu mah…berarti apa manfaat mereka ada, bagi kita selaku warga ?

Surahman Al Hajj

Sampurasun Anu Kasuhun….!

Nah.., sekarang bagaimana kalau “POLA PIKIR” kita dicoba sebagai “decision maker” seolah-olah kita sebagai SMD-1, apa yang akan kita lakukan ?

  • “Rasionalisasi” itu adalah suatu hal yang sangat dipahami oleh semua pihak, namun masalahnya tidak semudah mengucapkannya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,
  • Pemikiran selanjutnya, sebenarnya hal itu dapat saja dilakukan dengan berupaya melakukan Perbaikan KINERJA, dengan melakukan suatu “KONTRAK KERJA” (tidak saja kontrak Politik), artinya dilakukan suatu system yang dapat merubah kinerja tsb.
  • Misalnya dilakukan “Kontrak Kerja” berdasarjan Job Description masing-masing, yang ditandatangai oleh masing-masing PNS dengan Kepala Dinasnya dan diketahui oleh Bupati,
  • Masing-masing PNS, dalam setiap tahunnya dilakukan Evaluasi Kinerja dan bila dalam 3 tahun tidak ada peningkatan atau bahkan menurun, harus mau dipensiunkan dini.
  • Dan selama itu, Pemda harus BERHENTI dulu melakukan Penerimaan CPNS, sambil dievaluasi berapa orang yang akan pensiun dalam setiap tahunnya.
  • Di Biro / Bagian Kepegawaian Pemda, harus dilibatkan Consultant SDM yang mampu mengevaluasi untuk masing-masing PNS di setiap Kantor Dinas. Hal ini supaya dapat dilakukan secara Independent, dan laporannya langsung access ke Bupati,
  • Kenapa hal itu perlu dilakukan, karena kita semua tahu, di Bagian Kepegawaian Pemda itu di dalamnya sarat dengan muatan POLITIK + KKN, sehingga konon untuk naik Pangkat / Golongan harus memiliki modal dulu…!

Nah…, dengan demikian kalau kita juga sebagai “Bupati” punya alasan / bukti / evidences, untuk memberhentikan pegawai secara manusiawi.

Sebenarnya tidak ada SDM yang tidak baik, namun yang penting Bagaimana Pemberdayaan Pegawai itu dapat Produktif dan Efficient, dengan “Achievement Management” yang baik.

Karena selama ini dikotomi “PAMARENTAH” artinya “Tukang Marentah” itu sudah bukan zamannya lagi…!

“Sekarang Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat” tinggal bagaimana bentuk kedaulatan itu yang seharusnya, Apakah Rakyat sudah merasa Berdaulat…? (Sanes kitu Juragan…?)

Asep Anang Supriatna

Rasionalisasi itu hal yang mutlak dilakukan (kalau ingin mengamankan APBD), persoalannya tak cukup adanya kemauan pemerintah, melainkan “KEBERANIAN” Pemerintah menjilat ludah sendiri yang terlanjur menjanjikan pengangkatan “Sukwan jadi PNS”  janji politik….githu lho…!!!

Nandang Suherman

‎@Pak Camat dan Pak Hajji : Tidak ada yg dilanggar aturan formal dalam mengalokasikan APBD Sumedang, karena sudah dievaluasi oleh Gubernur. Namun ada yg lebih tinggi dari aturan formal yaitu tentang moralitas atau “kepatutan” / “hatinurani”. Masihkah kita menutup mata dengan praktek recruitment PNS / Tenaga Honorer yg sarat KKN ?  bukti-bukti sudah begitu banyak. Duduk bersama…? Kondusif….? sesuatu yg sering dilontarkan oleh elit. Setelah duduk bersama adakah keputusan yg disepakati bisa dipegang dan dilaksanakan? mangga taros ka hati nurani.

Kang Hajji: Terimakasih responnya, ada beberapa yg pernah diwacanakan bahkan mendekati pelaksanaan, misalnya tentang kontrak kinerja, sempat muncul dan rame pada saat penempatan pejabat di eselon-II dan III, namun lagi-lagi pendekatan legal formal dan “kekuasaan” yg dominan dalam memutuskan.

Konsultan di bidang pengembangan SDM ? Biasa dilakukan oleh Pemda, termasuk menghitung beban kerja dan kualifikasi SDM dari setiap jabatan yg dipegangnya, dilakukan oleh Perguruan Tinggi ternama di Indonesia, apakah advice-nya dilaksanakan? tanya ke rumput yg bergoyang…yg muncul adalah “yg penting pemerintahan berjalan seperti biasanya, mau berinovasi mau konservatif, kan sama saja bagi PNS tidak ada reward dan punishment-nya…sehingga ada lelucon PGPS (Pinter-Goblok, Penghasilannya Sama). Siapa yg paling sejahtera?  mangga wae taroskeun kamanah salira, siapa yg paling banyak menikmati APBN. PNS juga masyarakat juga ? betul sekali, yg membedakan adalah PNS sebuah profesi yg bertugas untuk memberikan pelayanan yg terbaik kepada warganya, krn dibayar oleh pajak dari warga, bukan dari atasannya tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

Bupati terpilih adalah Bupati yg menggunakan mesin birokrasi dan camat yg dijadikan ujung tombaknya (taros deui kamanah salira), sehingg politik “balas budi” sangat kental sekali. PNS yg tdk sejalan dengan garis politik Bupati, sekarang sudah mulai “eksodus” dan tidak betah, karena PNS sudah menjadi dari kekuatan politik praktis, padahal menurut aturan PNS harus netral dalam pengertian tidak menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu kandidat. Itulah yg merusak tatanan pemerintahan sekarang ini, dan yg paling gampang adalah merekrut sebanyak-banyaknya (Istilah Bung ASNANG sudah kadung janji politik)
Tentang Tupoksi atau Job Description; cobi taroskeun ka Pak Camat, jalankah itu? Tentang Stop penerimaan PNS..? wah itu hanya ada di pidato politik wungkul bukan di kenyataan, sampai saat ini Pemda sumedang masih mengusulkan sekitar 2000 org penambahan PNS ke Pemerintah Pusat (th 2010), namun Pusat tidak / belum merespon, hebat kan ?

Penambahan PNS tdk jadi masalah, selama ada jaminan bahwa kinerja meningkat dengan outputnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya. PNS bertambah pelayanan tdk ada perubahan alias masih kitu-kitu keneh…! Punten bilih seueur kata nu teu sreug….!

Surahman Al Hajj

Jadi …, “Manakah yg sesungguhnya dibutuhkan Sumedang hari ini ?

Serangkaian langkah kecil yg sarat ritme ataukah sebuah langkah besar yg menggemakan resonansi ke segala arah ?” (kata Wabup).

Respon (2)

  1. PAD yang tak memadai,APBD yang terus meningkat merupakan persoalan yang mendasar di Sumedang kalau memahami diskusi di atas.Siapapun Pemimpin Sumedang kalau kondisi seperti ini akan sulit untuk membagi pos-pos anggaran.Hal yang prioritas adalah bagaimana upaya Pemda untuk merangsang tumbuhnya kegiatan ekonomi,menciptakan lapangan pekerjaan dan membenahi etos kerja dari pegawai sipil.

  2. kang sudah sangat jelas anggaran yang tidak pro rakyat terlihat 70 % anggaran dipergunakan belanja pegawai dan untuk rakyat hanya 30 % saja nampaknya rasionalisasi hanya berlaku untuk kepentingan rakyat diantaranya rasionalisasi PIK , rasionalisasi ADD dari tahun ke tahun anggarannya terus turun, dan rakyat dituntut untuk rasional kenapa tidak mampu untuk merasionalisasi SKPD yang kurang produktif termasuk PNS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *