DARMARAJA – Sejumlah 15 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 53 jiwa warga Dusun Cibogo Dua, Desa Cibogo, Kecamatan Darmaraja diberangkatkan transmigrasi hari ini ke Kabupaten Katapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Sumber sumedangonline.com menyebutkan ke-15 KK pra-KS tersebut terpaksa memilih ber-transmigrasi, karena sampai sejauh ini mereka belum mendapatkan kepastian dari pemerintah terkait nasib mereka, padahal menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 36 Tahun 2005, keluarga Pra-KS itu seharusnya dapat direlokasi.
“Ini memang kemauan dari kita pribadi untuk turut mensukseskan program Pemerintah, selain faktor ekonomi, alasan lainnya karena sampai saat ini, untuk Desa Cibogo sendiri belum mendapatkan kepastian relokasi,” papar Suhendang (50), warga RT 03 RW 02, Dusun Cibogo Dua, Desa Cibogo, Kecamatan Darmaraja, Jumat (9/12).
Dipilihnya Kabupaten Katapang, Kalimantan Barat, menurut Suhendang, karena topografi wilayahnya hampir mirip dengan yang ditempatinya saat ini, hanya saja di sana, katanya, lebih dekat dengan pantai, selain itu pilihannya ke Katapang, karena tempat tersebut bebas dari gempa dan tsunami.
Dengan diberangkatkannya 15 KK warga Pra-KS, tinggal sekitar 279 KK warga Pra-KS di Desa Cibogo, yang masih berharap-harap cemas menanti keputusan Pemerintah apakah mereka dapat direlokasi atau tidak.
Ditemui secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Cibogo, membenarkan salahsatu alasan warganya memilih bertransmigrasi karena tidak adanya kepastian dari pemerintah perihal relokasi terutama untuk keluarga tidak mampu.
“Alasan utama karena perpindahan yang dijanjikan pemerintah belum ada kejelasan terutama untuk mereka yang tidak mampu,” kata Dedi Usman, Kades Cibogo, Jumat (9/12).
Kades mengaku, pihaknya telah berupaya untuk memberikan pilihan alternatif seperti saran dari Pemerintah untuk menawarakan perpindahan secara sisipan, namun hal itu ditolak oleh warganya. Bahkan ia yakin, seluruh warga Desa Cibogo, sangat mengharapkan adanya bedol desa.
“Kalau masyarakat yang dibebaskan tahun 84-86 itu pasti direlokasi, kekuatan hukumnya jelas sesuai dengan Permendagri, sementara untuk Desa Cibogo sendiri sesuai dengan Kepres 36 Tahun 2005, sehingga sampai saat ini belum jelas apakah pemerintah akan memfasilitasi atau tidak semua warga Cibogo, karena sesuai Kepres itu yang direlokasi hanya dari masyarakat miskin saja, padahal di Desa Cibogo ada sekitar 294 KK Pra-KS,” bebernya.
Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Agus Tup Tup, dimintai tanggapannya perihal adanya keinginan warga OTD untuk ditransmigrasikan secara bedol desa, pihaknya menyambut baik keinginan warga tersebut, bahkan menurutnya untuk tahun 2012 nanti, peluang untuk transmigrasi bedol desa lebih besar.(fitri)