Ini alasan mundur Asep Kurnia dari komisioner KPU Sumedang

Ketua KPU menyerahkan palu yang digunakan dalam memimpin rapat untuk mengambil setiap keputusan pada Empat komisioner..

SUMEDANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, SH. MH., resmi mengajukan surat pengunduran diri dari komisioner KPU Kabupaten Sumedang. Surat pengunduran diri telah diserahkan pria yang akrab disebut Akur pada rapat pleno KPU Kabupaten Sumedang, Jumat (19/5/2017).
Namun, apa penyebab dibalik Akur memilih mundur dari komisioner dimana dirinya sudah Tiga Priode berkantor di Jalan Serma Muchtar itu. “Banyak alasan terkait pengunduran diri ini, salahsatu alasannya bagaimana saya ingin tetap memberikan KPU ini dipercaya oleh publik,” kata Akur dalam jumpa pers di Kantor KPU kabupaten Sumedang, siang ini (19/5/2017).
“KPU ini harus mendapat kepercayaan dari penggunanya, partai politik dan sebagainya oleh karena itu disebut-sebutnya saya sebagai salahsatu misalnya yang meramaikan dalam dinamikanya. Ini tentu menjadi pertimbangan oleh karena itu saya ingin, KPU nya lebih tenang dalam bekerja tidak dikait-kaitkan dalam penyelenggaraan Pilkada yang sebentar lagi akan kita gelar, tepat bulan Juli kita akan menggelar menandatangani naskah perjanjian dengan pemerintah daerah dengan, kemudian seleksi dan sebagainya, ppk dan sebagainya,” imbuhnya.
Karena tidak ingin independensi KPU dan lebih bisa berkonsentrasi dalam mensukseskan Pilkada Sumedang, akhirnya Akur mengambil sikap untuk mengundurkan diri. “Ada pun muncul dikait-kaitkan dengan Pilkada, kepentingan Pilkada. Kalau melihat dari hak konstitusional saya, yang dilindungi oleh Undang-undang, mundur itu tepatnya Satu bulan sebelum pembentukan PPK. Jadi berbeda perlakuannya, untuk Ketua dan Anggota KPU. Dulu KPU itu dilarang untuk berpolitik, masuk partai politik selama Lima tahun, kemudian dengan keputusan MK diperbolehkan. Jadi Ketua dan Anggota KPU diperbolehkan maju dalam kegiatan-kegiatan politik dengan catatan ada ketentuan khususnya,” ungkapnya.
Jika melihat dari regulasi yang ada, sebut dia, mundurnya ketua dan anggota KPU apabila masuk dalam Pilkada itu satu bulan sebelum tahapan pemilihan PPK. “Jadi kalau dari hak konstitusional saya, maka jatuhnya bulan September 2017. Tapi karena tadi latar belakangnya, untuk membuat KPU nya tenang, KPU ini sudah kita bangun bersama-sama dengan susah payah dari punya apa-apa menjadi punya apa-apa, dari tidak diketahui publik menjadi diketahui. Tiba-tiba kemudian, karena faktor perseorangan jadi kurang bagus, ini kan tidak baik, menurut saya,” tamabahnya.
Oleh karenanya untuk menghindari fitnah yang lebih banyak ke KPU, Akur lebih memilih mengundurkan diri. “Lebih cepat lebih bagus, supaya lembaga tetap ajeg, tetap tenang, tetap fokus menyelenggarakan pemilu. Jadi alasannya agar lembaga ini (KPU) lebih siap,” tutupnya. ***

Baca Juga  Ini Arti Nomor Tiga Bagi Pasangan Zaenal Alimin-Asep Kurnia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK