Politik

Parpol Tak Serahkan LADK, Terancam Dicoret Jadi Peserta Pemilu 2019

Parpol Tak Serahkan LADK, Terancam Dicoret Jadi Peserta Pemilu 2019
Junan Junaidi selaku Kadiv Teknis KPU Sumedang

[DESK d=”KPU SUMEDANG”]Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sementara batas akhir pelaporan sehari sebelum masa kampanye, yakni 22 September 2018.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang Junan Junaedi, membenarkan belum adanya Parpol yang melaporkan dana awal kampanye tersebut. Padahal sanksinya cukup berat, parpol tersebut jika tidak melaporkan, tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019, mendatang.

“Pelaporan laporan awal dana kampanye itu Tanggal 22 September, satu hari sebelum kampanye. Sanksinya bagi yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” kata Junan Junaedi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/9/2018).

Meski sanksinya terbilang berat, namun Parpol belum ada yang melaporkannya. Padahal pihak KPU sebut Junan telah melakukan sosialisasi, terkait keharusan dan kepatuhan pelaporan dana kampanye. “KPU Kabupaten Sumedang telah melakukan sosialisasi tentang keharusan kepatuhan pelaporan dana kampanye. Posisi KPU menunggu sampai Tanggal 22 september,” tandasnya. (fit)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak