SUMEDANG – Sebanyak 13 orang dilaporkan tejaring ops yustisi yang digelar Polres Sumedang melalui Kepolisian Sektor Sumedang Utara dan Ujungjaya Resor Sumedang, Selasa, 15 Desember 2020.
Di Sektor Sumedang Utara, aparat gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja / Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan ops yustisi di Taman Telor dan Pasar Sandang. Di lokasi ini sebanyak enam orang tak memakai masker mendapat sanksi teguran dari aparat. Mereka diminta untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah.
Padal I Polsek Sumedang Utara IPDA Hajid Abdulah menyebutkan pelaksanaan kegiatan ops yustisi tersebut dalam rangka penerapan sanksi administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA: Belasan Orang Warga Sumedang Terjaring Razia Masker di Dua Tempat Berbeda
“Sasaran dalam kegiatan ini yaitu para pengguna jalan, para pedagang, pembeli dan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19, diantaranya tidak menggunakan masker. Dan bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis,” ujar PDA Hajid Abdulah dalam keterangan persnya.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kepolisian Sektor Ujungjaya di depan Kantor Mapolsek Ujungjaya. Pada kegiatan tersebut dilaporkan sebanyak tujuh orang warga mendapat sanksi teguran lantaran tidak menggunakan masker. ***