Polres Sumedang Tetapkan Tersangka, Dua Pelaku Tindak Kekerasan Ini Tertunduk Lesu

Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni
Humas Polres Sumedang/SUMEDANGONLINE
Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni

SUMEDANGONLINE, Mapolres: Polisi menetapkan NM, 29 dan US, 22, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan kekerasan pada seorang supir truk beberapa hari lalu. Hal itu terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Rabu, 24 November 2021.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo robbyanto melalui Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan di muka umum di wilayah Pamulihan pada Senin, 22 November 2021 malam.

Dikatakan dia, keduanya menghentikan truk yang dikendarai korban Indra Lesmana, 31, dan meminta uang kepada korban. Kemudian oleh korban diberi uang sebesar dua ribu rupiah namun mereka tidak terima. Kedua tersangka lalu melakukan tindakan kekerasan dengan merusak mobil korban dengan batu dan golok.

“Atas kejadian tersebut, sopir truk langsung pergi ke arah Simpang Pamulihan dan dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Di kawasan Simpang Pamulihan pelaku kembali menghadang dan merusak kaca depan truk,” ujar Wakapolres Sumedang dalam keterangannya.

US, salah satu pelaku pemalakan mengatakan, pihaknya mengaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran himpitan ekonomi.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak