Jakarta, 22 Oktober 2024 – Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang siswi kelas III Sekolah Dasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial D (61), yang merupakan guru di sekolah tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Peristiwa pencabulan diduga terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 23 Februari 2023.
“Setelah malam itu dia (korban) bercerita ke ibunya. Korban mengungkapkan tidak mau lagi sekolah di tempat itu,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Dalam penjelasannya, Nurma menyebutkan bahwa korban mengaku guru D sering mendekatinya saat sedang menjalani les di ruang kelas.
“Keterangan dari anak saksi, di setiap les di kelas, pelaku berusaha mendekati, dan itulah saat di mana pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh berkali-kali,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini dan pelaku D telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah tersangka. Iya, pelaku DPO,” pungkas Nurma.
Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. ***


















