SUMEDANG – Kepala Desa Licin Zulkipli M. Ridwan mengatakan tanah milik warga seluas 2 Hektar di Dusun Margamukti yang terkena dampak Tol Cisumdawu hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari berbagai lintas instansi meski sudah di lakukan survei ke lapangan oleh PUPR, Perkim, dan Bappppeda Sumedang.
“Saya harap. Tolong segera karena itu kan sampai saat ini masyarakat tidak bisa memanfaatkannya, bahkan kalau memang itu terjadi luapan yang cukup sangat tinggi ya udah warga pasti terdampak banjir tersebut,” ungkap Zulkipli M Ridwan pada SUMEDANGONLINE di Ruang Kerjanya. Senin, 18 Maret 2024
Disebutkan Ridwan status kepemilikan tanah merupakan milik warga dan memang di tol tersebut sudah ada sumur retensi hanya saja kapasitasnya kurang dari 10%.
“Kapasitasnya itu tidak 10 % juga tidak. Kenapa? Karena tidak hujan pun debit air terus masuk ke situ apalagi
hujan besar. Yang saya sayangkan, kenapa pihak tim terpadu beserta CKJT belum merealisasikan untuk masyarakat meeting bersama. Sejak dibukanya tol Cisumdawu sudah seperti itu. Saya berharap ada join meeting lah jadi ada progres sampai dimana permasalahan ini penanganannya karena masyarakat kami sangat dirugikan tidak bisa diolah tidak bisa ditempatin,” pungkasnya. ***
Jika benar pembangunan insfrastruktur ini untuk kepentingan rakyat, mestinya jangan sampai merugikan rakyat. Persoalan ini sudah sedemikian berlarut-larut tak kunjung terselesaikan, rakyat terdampak tak kunjung mendapat haknya. Hati-hati! Sikap tersebut bisa saja jatuh pada perbuatan zalim. Allah akan mintai pertanggungjawaban atas hal tersebut. Harus ada tindak lanjut segera yang sifatnya prioritas. Pembangunan infrastruktur dalam Islam, tidak boleh sampai merugikan rakyat karena memang demi kemaslahatan umat. Tidak boleh juga mengusik daerah resapan air karena itu akan berakibat fatal dan mendatangkan ancaman bencana.