Giliran Rossa Dipanggil Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau dikenal Rossa
PMJNEWS/SUMEDANGONLINE
Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau dikenal Rossa

SUMEDANG ONLINE – Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau dikenal Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.

Perempuan yang karib disapa Teh Oca itu datang sekitar pukul 19.10 WIB bersama dengan seorang pria. Dia terlihat santai saat hendak memasuki Gedung Awaloedin Djamin.

Saat ditanya awak media mengenai agenda pemeriksaan, Rossa menyatakan dirinya tak menyiapkan banyak hal. Hanya persiapan mental saja yang diakui untuk menghadapi pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga  Alih Fungsi Lahan Dinilai Tak Tepat Bisa Antisipasi Limbah B3

BACA JUGA:Polres Sumedang Siagakan Jalur Seksi 2 dan 3 Tol Cisumdawu Antisipasi Kemacetan

BACA JUGA:Waspada, Ini Sebelas Aplikasi Azan yang Diduga Lakukan Pencurian Data

“Kita dapat panggilan sebagai saksi, untuk memberikan keterangan. Persiapannya ya cuma persiapan mental aja,” ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri. Kamis (21/4/2022).

Rossa menjelaskan dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro tersebut. Sebab, keterlibatannya dengan DNA Pro murni sebatas profesional sebagai penyanyi yang mengisi event.

Baca Juga  Lurah Pasanggrahan Baru Minta Bantuan Tahap Satu Diprioritaskan Segera Cair

“Enggak bawa bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa penyanyi Sri Roslaina Handiyani alias Rossa pada sore ini, Kamis, 21 April 2022.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga  Ini Kronologis Suzuki Jimy Nyemplung ke Sungai Cipeles

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK